**Borneonews - Pekalongan**, Badan Pengawas Pemilu Kota Pekalongan, Jawa Tengah, saat ini tengah menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) terkait dengan Pilkada 2024.
Syaratun, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Pekalongan, menyatakan bahwa kasus tersebut muncul selama proses pengambilan nomor urut dan pendaftaran pasangan calon. Ia menjelaskan bahwa saat ini, satu kasus pelanggaran netralitas ASN masih dalam tahap penyelidikan di Bawaslu.
Dalam penelusuran yang dilakukan, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pihaknya juga melakukan konfirmasi langsung dengan individu yang terlibat untuk menganalisis kasus ini sembari menunggu hasil rapat pleno. Hasil dari rapat pleno ini akan memutuskan apakah tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan lain atau memiliki unsur pidana.
Mengenai kegiatan kampanye yang kini sedang berlangsung, Syaratun menginformasikan bahwa pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) telah dilakukan. Masa kampanye sendiri berlangsung dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Bawaslu sedang menginventarisasi APK yang dianggap melanggar ketentuan yang ada.
Pengawasan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2024 terkait pemasangan APK. Jika ditemukan pelanggaran dalam pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, Bawaslu berencana untuk mengirimkan surat imbauan kepada Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon. Selain itu, mereka juga akan merekomendasikan tindakan lebih lanjut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan APK yang melanggar aturan.
Syaratun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan APK yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Saat ini, Bawaslu masih dalam proses inventarisasi mengenai alat peraga kampanye yang melanggar untuk disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
ANTARA
Bawaslu Pekalongan Tangani Kasus Pelanggaran Netralitas ASN
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Komentar (0)
Memuat komentar…







