**Borneonews - Kudus**, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, telah mengambil langkah untuk menyerahkan tindak lanjut terkait kasus penggunaan dana hibah yang diterima oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Penyerahan ini dilakukan kepada Inspektorat Kudus setelah proses penyelidikan dan pengembalian dana oleh pihak penerima hibah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro, menjelaskan bahwa jumlah dana yang telah dikembalikan mencapai Rp1,6 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil dari tiga kali pengembalian karena penggunaan dana hibah yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya. Pada umumnya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan seperti umrah, sosialisasi, serta pembangunan sarana dan prasarana. Namun, nomenklatur yang tercantum dalam penerimaan dana hibah tersebut seharusnya untuk pembangunan NU Center.
Henriyadi menambahkan bahwa pengembalian dana tersebut telah disalurkan ke kas daerah melalui Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah yang ada di Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah. Ia menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut kasus ini diserahkan kepada Inspektorat Kudus, yang berfungsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (*APIP*), untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut pada bulan September 2024.
Menurutnya, penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada proses persidangan. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam penerimaan dana hibah agar rencana anggaran biaya (*RAB*) yang diajukan jelas mengenai program yang akan dijalankan. Dengan adanya kejelasan, diharapkan penggunaan dana tidak menyimpang dari peruntukannya.
PCNU Kabupaten Kudus sebelumnya telah menitipkan sejumlah uang senilai Rp1,32 miliar yang diserahkan oleh Ketua PCNU Kudus terkait pengelolaan dana hibah untuk tahun 2023, yang totalnya mencapai Rp5,5 miliar. Sebelumnya, ormas tersebut juga telah menyetorkan uang sebesar Rp129,13 juta kepada Inspektorat Kudus pada 15 Mei 2024.
Pengawasan oleh Kejaksaan Negeri Kudus berlanjut ketika Badan Pemeriksa Keuangan (*BPK*) melakukan audit rutin dan menemukan informasi tambahan mengenai penggunaan dana yang tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (*NPHD*). Hasil temuan ini menjadi dasar bagi PCNU untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan kepada Kejaksaan Negeri Kudus.
Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran, baik dari anggaran pemerintah daerah yang dikelola oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (*OPD*) maupun hibah yang diberikan kepada berbagai pihak.
ANTARA
Kejaksaan Serahkan Kasus Dana Hibah Tak Sesuai ke Inspektorat Kudus
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







