**Borneonews - Banjarmasin**, Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) memperkuat peran mahasiswa dalam upaya melawan praktik kampanye hitam atau *black campaign* yang dilarang oleh hukum dalam konteks pemilihan umum. Tindakan ini menjelang Pilkada 2024 ini merupakan langkah preventif yang penting, mengingat kampanye hitam dapat berujung pada sanksi pidana.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menyampaikan pentingnya mahasiswa sebagai pemilih yang cerdas dan berpendidikan untuk berada di garis depan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Mereka diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran tentang bahaya kampanye hitam. Dalam sebuah diskusi yang diadakan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin, Tenri mengingatkan bahwa kampanye hitam berbeda dari kampanye negatif, dan masyarakat perlu memahami perbedaannya agar tidak mengalami kebingungan.
Kampanye negatif, sebagaimana dijelaskan oleh Tenri, diperbolehkan dalam hukum pemilu jika dilakukan dengan cara mengekspose kelemahan atau kesalahan lawan politik. Sebagai contoh, jika salah satu pasangan calon (paslon) menyerang petahana dengan menunjukkan data tentang kinerja yang tidak memuaskan, tindakan tersebut legal. Seiring dengan itu, petahana memiliki hak untuk memberikan tanggapan dengan menunjukkan capaian positif mereka, jika ada.
Di sisi lain, kampanye hitam mencakup tuduhan palsu atau informasi yang tidak relevan mengenai seorang kandidat dan menciptakan sudut pandang negatif yang tidak berdasar. Hal ini termasuk penghinaan berbasis SARA, yang jelas merupakan bentuk kampanye hitam dan tidak dapat dibenarkan dalam konteks pemilihan umum.
Tenri mengajak mahasiswa yang peduli akan keberlangsungan demokrasi selama pemilihan serentak ini untuk bersama-sama mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam menerima dan mencerna informasi yang beredar, terutama melalui media sosial, terkait dengan calon kepala daerah.
"Kita perlu mencegah penyebaran hoaks yang berasal dari kampanye hitam ini dengan memilih untuk tidak ikut menyebarkannya," tegasnya.
Masa kampanye Pilkada berlangsung dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dalam kontestasi pemilihan gubernur Kalsel tahun ini, terdapat dua pasangan calon yang bersaing. Mereka adalah Muhidin dan Hasnuryadi yang mengantongi nomor urut 1, serta pasangan Raudhatul Jannah dan Akhmad Rozanie yang memiliki nomor urut 2.
ANTARA
KPU Kalsel Libatkan Mahasiswa Cegah Kampanye Hitam di Pilkada 2024
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







