JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengambil langkah untuk menunda pembacaan putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penundaan ini berlangsung selama dua minggu dan akan dijadwalkan kembali pada tanggal 24 Oktober. Anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Gayus Lumbuun, menyampaikan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan ketua majelis. Hal ini berarti bahwa keputusan mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka baru akan diketahui setelah pelaksanaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran, pada tanggal 20 Oktober mendatang. Sesuai informasi yang tertera di laman resmi PTUN Jakarta, perkara yang terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini seharusnya diputuskan pada pukul 13.00 WIB melalui sistem *e-court*. Dalam gugatan yang diajukan, PDI Perjuangan menganggap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah melakukan tindakan hukum yang tidak tepat dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024. Gugatan tersebut meminta agar PTUN Jakarta menganggap tindakan KPU sebagai perbuatan melanggar hukum terkait pemilihan presiden dan wakil presiden. PDI Perjuangan menilai bahwa KPU tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, tetapi dinilai melanggar undang-undang saat menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mengharuskan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi terkait pelantikan calon wakil presiden terpilih untuk periode 2024—2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka. Di sisi lain, kuasa hukum KPU, Saleh, menyatakan keyakinan bahwa mereka dapat menang dalam menghadapi gugatan dari PDI Perjuangan di sidang PTUN Jakarta. Ia menjelaskan bahwa materi gugatan tersebut telah sepenuhnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, terutama dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. ANTARA