JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pos pelayanan terpadu (posyandu) di wilayah DKI Jakarta kini telah mulai mengimplementasikan standar pelayanan minimal (SPM) yang mencakup enam bidang utama. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan, ketahanan, dan kesehatan masyarakat. Ketua Umum Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, menjelaskan bahwa enam bidang SPM tersebut terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan pemukiman, sosial, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Dia menambahkan, “Kami sudah melaksanakan kegiatan posyandu yang melayani enam bidang SPM di Kabupaten Lebak. Kami berharap penerapan ini di Jakarta dapat setara atau bahkan lebih baik, sehingga dapat dijadikan contoh bagi penerapan enam bidang SPM di posyandu lainnya.” Lebih lanjut, Tri mengharapkan posyandu tidak hanya berfokus pada layanan kesehatan masyarakat, tetapi juga menyediakan layanan terkait kebutuhan masyarakat lainnya. “Kami berharap posyandu juga bisa menangani isu-isu lain, seperti rumah tanpa akses air bersih, atau fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang tidak memadai. Kehadiran posyandu seharusnya menjadi titik awal bagi pembangunan atau program pemerintah yang lebih luas,” ujarnya. Dia juga menegaskan bahwa penerapan enam bidang SPM di posyandu di Jakarta ditargetkan untuk menjadi percontohan nasional. Hal ini penting, mengingat bahwa masyarakat di daerah lain dapat dengan mudah melihat bagaimana proyek ini diimplementasikan di ibu kota. DKI Jakarta sendiri memiliki sekitar 4.481 posyandu, yang berarti terdapat 17 posyandu di setiap kelurahan. Meskipun tidak semua masyarakat memanfaatkan layanan posyandu, Tri meyakini bahwa keberadaan posyandu akan memungkinkan pemerintah untuk lebih mudah memantau isu-isu yang dihadapi oleh warga. “Kami berharap, melalui keberadaan posyandu yang dimulai dari level rumah tangga, kelurahan, dan lingkungan terkecil, kita dapat mengatasi berbagai masalah sosial yang ada,” tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Ketua Pembina Posyandu Provinsi DKI Jakarta, Mirdiyanti, menyatakan bahwa peluncuran percontohan posyandu dengan enam SPM di Jakarta sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk membentuk posyandu sebagai wadah partisipasi masyarakat serta sebagai mitra pemerintah di tingkat kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan di kelurahan. “Implementasi enam bidang SPM ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, ketahanan, dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” jelas Mirdiyanti. Dia juga menambahkan bahwa posyandu kini telah memasuki fase pengembangan dengan pendekatan enam bidang SPM di semua kelurahan. Adanya dukungan aplikasi *JAKI* dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan akan mengoptimalkan layanan posyandu serta memudahkan masyarakat dalam mengajukan keluhan dan mengakses berbagai layanan sesuai enam bidang SPM. Akhirnya, Mirdiyanti berharap agar penguatan sinergisitas program dan interkonvergensi lintas sektor terus ditingkatkan, sehingga implementasi layanan enam bidang SPM dapat berjalan dengan efektif dan menjadi model bagi posyandu di daerah lain. ANTARA