**Borneonews - Batam**, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah mengungkapkan bahwa dua kapal diduga terlibat dalam aktivitas penyedotan pasir secara ilegal di perairan Batam, yang terletak di Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menginformasikan bahwa tindakan penyidikan berlangsung pada Rabu, 9 Oktober 2024. Saat itu, kapal-kapal yang berbendera Malaysia tersebut terdeteksi berpapasan dengan kapal yang membawa Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang sedang dalam perjalanan menuju Pulau Nipa untuk melakukan kunjungan kerja.
Pung Nugroho menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas dua kapal tersebut dalam waktu yang cukup lama. Ia menyebutkan, Kejadiannya berlangsung pada Rabu 9 Oktober, ketika Pak Menteri menuju Pulau Nipa. Di tengah perjalanan, kami menemukan kapal ini yang diduga sedang menyedot pasir laut.
Ketika pihak KKP meminta kedua kapal tersebut untuk berhenti dan dilakukan pemeriksaan, sayangnya tidak ditemukan dokumen resmi yang diperlukan. Pung Nugroho menegaskan, Saat kapal ini kami temui, kami langsung memerintahkan untuk menghentikan perjalanan dan melakukan pengecekan. Namun, yang ditemukan hanya dokumen pribadi dari nakhoda, sementara dokumen resmi kapal tidak ada.
Ia menambahkan bahwa muatan pasir yang terlihat di kapal diperkirakan sekitar 10.000 meter kubik, yang diperoleh dalam satu kali penyedotan yang berlangsung selama sembilan jam. Pasir tersebut diduga akan dikirimkan ke Singapura, negara tetangga Indonesia.
Lebih lanjut, Pung Nugroho mengungkapkan bahwa dari total dua kapal tersebut, terdapat 29 anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Afrika Barat, di mana dua di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Meskipun demikian, ia menekankan bahwa seluruh ABK tersebut masih dianggap tidak bersalah sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah.
Pung Nugroho menegaskan, Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Saat ini, kami menerapkan azas praduga tak bersalah terhadap seluruh ABK, tetapi kami sudah memiliki beberapa alat bukti, terutama terkait tidak adanya dokumen kapal yang sah. Hal ini akan menjadi dasar bagi kami untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut tentang sejauh mana pelanggaran yang telah dilakukan.
ANTARA
Dua Kapal Dikenakan Sanksi Diduga Sedot Pasir Ilegal di Batam
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







