**Borneonews - Kota Bengkulu**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan bahwa salah satu calon wakil wali kota di Bengkulu diduga telah melakukan dua pelanggaran dalam kegiatan kampanye yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Ahmad Maskuri, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon tersebut. Proses registrasi pelanggaran juga telah dilakukan oleh Bawaslu.
"Dari pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) di Kecamatan Singaran Pati, serta pengawas kelurahan Padang Nangka, kami menemukan adanya kampanye yang dilaksanakan di lokasi yang masih dalam satu kompleks dengan kelurahan," ungkap Ahmad.
Berdasarkan hasil kajian awal, terdapat dua jenis pelanggaran yang teridentifikasi. Pertama, dugaan pelanggaran administratif yang berkaitan dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye. Kedua, dugaan tindak pidana pemilihan, dikarenakan lokasi kampanye berada dalam satu kompleks dengan kelurahan di Kecamatan Singaran Pati.
Ahmad menambahkan bahwa Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak yang terkait dengan proses kampanye calon wakil wali kota tersebut. Selain itu, mereka juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada calon tersebut untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
"Kami telah melakukan klarifikasi kepada beberapa orang, termasuk Lurah dan beberapa nama lain yang muncul selama proses klarifikasi," jelasnya.
Mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi, hal ini mengacu pada Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wakil wali kota. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap individu yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kampanye akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
ANTARA
Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Wali Kota Bengkulu
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
2 Gol Kylian Mbappe Menangkan Real Madrid 2-1 atas Barcelona
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Komentar (0)
Memuat komentar…







