JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dalam sebuah persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sandra Dewi, yang merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi timah serta istri dari terdakwa Harvey Moeis, mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai keberadaan dana sebesar 400 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang disimpan di *safe deposit box* (SDB) Bank CIMB Niaga. Sandra menjelaskan, ketidakpahamannya terhadap hal tersebut disebabkan oleh fakta bahwa ia tidak terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan tersebut. Menurutnya, SDB tersebut bisa diakses oleh dua pihak, yaitu suami dan istri. "Saya tidak tahu karena tidak ikut, tetapi SDB itu bisa diakses dua orang," ujarnya. Dalam dakwaan yang disampaikan, Harvey Moeis diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kegiatan korupsi dalam sektor timah. Uang dan aset lainnya yang diduga disimpan dalam SDB tersebut meliputi sejumlah dana, termasuk 400 ribu dolar AS, satu buah UBS Gold Bar seberat 3 gram, serta beberapa logam mulia lainnya dengan berat bervariasi, termasuk satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dan satu buah Gold Bar 88 gram. Meskipun akses ke SDB diizinkan, Sandra mengaku tidak selalu mengetahui apa yang disimpan oleh suaminya di dalam kotak penyimpanan tersebut. Ia menambahkan bahwa SDB itu merupakan miliknya secara pribadi, yang diberikan oleh Bank CIMB Niaga sebagai bagian dari tugasnya sebagai duta merek atau *brand ambassador* untuk bank tersebut. "Karena saya BA di situ, maka CIMB Niaga memberikan saya dua SDB," jelasnya. Sandra bersaksi dalam kasus yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah yang berlangsung di area izin usaha pertambangan PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022. Kasus ini, yang melibatkan tindak pidana korupsi, juga menyeret beberapa nama lain sebagai terdakwa, termasuk Harvey Moeis yang berperan sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), serta Suparta dan Reza Andriansyah yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Dari informasi yang dipublikasikan, diketahui bahwa Harvey Moeis didakwa menerima sekitar Rp420 miliar dalam skandal ini. Sementara itu, Suparta diduga mendapatkan aliran dana yang mencapai Rp4,57 triliun dari kasus yang memberikan kerugian pada negara sebesar Rp300 triliun. Keduanya juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang tertera dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di sisi lain, Reza tidak menerima dana dari dugaan korupsi ini. Namun, ia didakwa karena terlibat dan mengetahui semua tindakan korupsi yang dilakukan, sehingga dijatuhi dakwaan berdasarkan ketentuan hukum yang sama. ANTARA