BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang seharusnya diadakan pada tahun 2024. Keputusan ini diambil mengingat adanya agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang juga berlangsung tahun depan. Menurut keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, sampai saat ini kementerian terkait, yaitu Kementerian Dalam Negeri, belum memberikan izin untuk melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2024. Dia menjelaskan bahwa rencana baru adalah menjadwalkan Pilkades serentak tersebut pada tahun 2025. Penyelewengan penjadwalan pilkades ini mengikuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menyarankan agar tidak menggelar Pilkades serentak tahun ini, mengingat Pilkada serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Di Kabupaten Mukomuko terdapat empat desa yang sebelumnya telah direncanakan untuk mengadakan Pilkades serentak, yaitu Desa Tanah Rekah, Desa Tirta Makmur, Desa Sungai Rengas, dan Desa Tunggal Jaya. Keempat desa ini mengajukan Pilkades serentak karena saat ini tidak memiliki kepala desa definitif. Saat ini, posisi kepala desa diisi oleh penjabat setelah adanya kepala desa yang meninggal dunia dan yang mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan legislatif dan posisi wakil bupati. Ujang juga menyatakan bahwa karena empat desa tidak memiliki kepala desa secara permanen, pelaksanaan Pilkades serentak akan dilakukan untuk keempat desa ini pada tahun depan. Sementara itu, tahun 2026 diproyeksikan untuk menyelenggarakan Pilkades di 37 desa lainnya. Sebagai langkah awal, pemerintah daerah sebelumnya merencanakan untuk melangsungkan Pilkades serentak tahun ini dengan melibatkan 70-80 pemilih per desa. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pengumpulan massa yang besar, terutama saat pelaksanaan tahapan Pilkada Mukomuko berlangsung. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko juga mengajukan agar keempat desa tersebut mengalokasikan dana desa masing-masing sebesar Rp5 juta untuk keperluan Pilkades serentak tahun 2024. DPMD meminta dana ini dicantumkan dalam pembahasan anggaran perubahan. Apabila dana tersebut tidak terpakai, maka akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). ANTARA