JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, memberikan tanggapan positif terhadap usulan untuk meningkatkan batas penghasilan penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (*FLPP*) dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta per bulan. Ia menyatakan bahwa perubahan ini sangat baik, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. Basuki menjelaskan bahwa usulan tersebut sebenarnya telah dimunculkan cukup lama. Sebelumnya, batas penghasilan juga mengalami kenaikan dari Rp4 juta hingga Rp5 juta sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Rp8 juta. Kini, usulan untuk menetapkan batas baru di angka Rp12 juta dianggap perlu untuk menunjang kebutuhan masyarakat yang berpenghasilan sedikit lebih tinggi. Selain meningkatkan batas maksimum pendapatan, juga ada usulan dari pelaku industri properti untuk memperpanjang tenor kredit FLPP hingga 30 sampai 40 tahun. Basuki memberikan dukungannya atas ide ini karena dapat memberikan keringanan bagi pembeli rumah dalam hal cicilan. Menurutnya, jika saat ini angsuran yang dibayar adalah Rp2 juta, maka dalam 20 tahun mendatang, nilai tersebut masih relatif kecil. Ia menegaskan bahwa kebijakan semacam ini sangat mungkin diterapkan jika pemerintah memutuskan untuk menetapkannya. Di dalam regulasi yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020, disebutkan bahwa syarat untuk memperoleh fasilitas pembiayaan FLPP mensyaratkan calon penerima dengan penghasilan maksimal Rp8 juta. Suku bunga yang dikenakan untuk program ini adalah 5 persen dengan tenor hingga 20 tahun. Di dalam ketentuan tersebut, walaupun batas penghasilan untuk Kredit Penghunian Rakyat (*KPR*) Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun dipatok di angka Rp8 juta, hal ini masih berlaku baik untuk skema konvensional maupun syariah. Sebelumnya, menurut regulasi yang lebih lama, batasan untuk KPR Sejahtera Tapak lebih rendah, yaitu Rp4 juta, sedangkan KPR Sejahtera Susun sebesar Rp7 juta. Regulasi baru ini juga membatalkan Kepmen No 535/KPTS/M/2019 yang sebelumnya mengatur Batasan Harga Jual untuk Rumah Sejahtera Tapak dalam skema Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. Mengenai masa subsidi, untuk penyaluran FLPP, subsidi berlangsung selama maksimal 20 tahun, sedangkan untuk Subsidi SBUM tetap di angka Rp4 juta. Selain itu, tim presiden terpilih Prabowo Subianto mengungkapkan janji besar untuk membangun tiga juta unit rumah setiap tahun. Salah satu anggota tim, Hashim Djojohadikusumo, menuturkan bahwa target tersebut mencakup pembangunan satu juta rumah di tiap kategori, yakni pedesaan, perkotaan, serta daerah pesisir. "Kita berencana untuk menghadirkan tiga juta rumah setiap tahun," tambahnya di Jakarta. Program pembangunan ini merupakan bagian dari strategi besar yang diusung Prabowo dan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang dikenal dengan nama Strategi Transformasi Bangsa. ANTARA