BATAM –
**Borneonews - Natuna**, Pemerintah Kabupaten Natuna, yang terletak di Kepulauan Riau, telah melaksanakan pemusnahan arsip sebanyak 3.148 berkas dari tujuh organisasi perangkat daerah (OPD). Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode pembakaran, yang berlangsung di depan Gedung Wanita yang berada di Kecamatan Bunguran Timur. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Natuna, Ershon Gempa Afriandy, dalam keterangannya melalui sambungan telepon, menyebutkan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan langkah yang baru pertama kali dilakukan sejak pendirian Pemkab Natuna 25 tahun yang lalu. Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan arsip dalam gudang penyimpanan, yang dapat mengakibatkan kebutuhan untuk menyewa ruang tambahan bagi penyimpanan dokumen-dokumen tersebut. Ershon menegaskan bahwa selama ini pengelolaan arsip tidak dilakukan dengan baik, sehingga berkas-berkas tersebut terus menumpuk. Ia juga menambahkan bahwa tujuh OPD yang terlibat dalam kegiatan ini akan menjadi percontohan bagi opd lainnya di masa mendatang. OPD yang menjadi contoh tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Sekretariat DPRD. Ia berharap agar setiap OPD dapat menyusun jadwal tetap untuk melaksanakan pemusnahan arsip, setidaknya dua kali dalam setahun, agar pengelolaan arsip lebih teratur ke depannya. Di kesempatan berbeda, Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengungkapkan bahwa dari OPD-nya terdapat 665 berkas yang dimusnahkan, di mana berkas-berkas tersebut telah berumur lebih dari 10 tahun. Ia menegaskan bahwa berkas yang dimusnahkan bukan termasuk arsip yang penting dan semua yang dibakar telah dicatat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Alim menjelaskan bahwa dokumen yang dimusnahkan meliputi surat-surat keluar masuk yang memiliki tingkat pentingnya rendah, seperti surat undangan dan sejenisnya. Ia mengapresiasi langkah yang diambil oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Natuna, karena upaya ini dianggap dapat meringankan beban kerja setiap OPD. Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa tidak semua arsip dapat dimusnahkan dengan cepat, dan setiap langkah harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar pengelolaan arsip tetap sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan. ANTARA