JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polisi Khusus (Polsus) Kelautan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangani sejumlah 108 kasus terkait pengelolaan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil selama periode Januari sampai September 2024. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memberikan arahan dan apresiasi kepada seluruh jajaran PSDKP, terutama Polsus, atas kinerja mereka yang dinilai membanggakan selama empat tahun terakhir. Hal ini terungkap pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Polisi Khusus Kelautan Tahun 2024 yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau. Trenggono menjelaskan bahwa keberhasilan ini dicapai melalui berbagai kegiatan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta dengan menerima pengaduan dari masyarakat mengenai aktivitas yang berpotensi merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Ia menegaskan betapa pentingnya peran Polsus dalam menjaga ekosistem sumber daya kelautan dan berkomitmen untuk mengawasi serta menindak para pelaku usaha yang tidak mempunyai izin atau melanggar aturan yang ada. Lebih lanjut, Menteri Trenggono menyoroti tindakan tegas yang diambil oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dengan menyegel sebuah usaha wisata bahari yang dimiliki oleh warga negara asing dari Jerman di Pulau Maratua, Kalimantan Timur. Usaha tersebut sudah beroperasi cukup lama, namun saat pemeriksaan dilakukan, situasinya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dari hasil pengawasan yang dilakukan, Polsus Kelautan KKP juga telah mengenakan sanksi administratif dan menyelesaikan sengketa yang berjumlah total Rp37,5 miliar. Meskipun itu adalah prestasi, Trenggono menegaskan bahwa masih banyak pelanggaran yang terjadi di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan ruang laut. Kedepannya, Menteri KKP berjanji untuk terus memperkuat pengawasan di pulau-pulau terluar Indonesia demi menjaga kelestarian ekosistem laut di daerah tersebut. Pengawasan tidak hanya akan fokus pada aspek perizinan, tetapi juga akan mencakup tindak pencurian sumber daya alam (SDA) di bidang perikanan. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan pentingnya Polsus dalam memberikan pengawasan yang ketat terhadap pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan perizinan yang ditetapkan. Menurutnya, Polsus Kelautan berperan sebagai garda terdepan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut dan memastikan semua kegiatan mematuhi ketentuan yang berlaku. KKP telah membentuk Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus (PWP3K) pada tahun 2013, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang mengatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Saat ini, terdapat total 516 anggota Polsus, dengan 233 di unit PSDKP, 70 di pusat, dan 213 di pemerintah daerah. Hingga tahun 2024, Polsus Kelautan telah berhasil melakukan penyegelan terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin, termasuk kapal dredger atau isap pasir, serta penanganan sengketa yang mengakibatkan kerusakan di bidang kelautan. Dari data, tercatat 108 kasus telah berhasil ditangani, terdiri dari 90 pelanggaran ruang laut, sembilan kasus *destructive fishing*, enam kasus ikan dilindungi, dan tiga kasus kerusakan kapal kandas. Pung Nugroho menegaskan bahwa sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Polsus PWP3K memiliki kewenangan untuk mengawasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (K/PKKPRL). ANTARA