JAKARTA –
**Borneonews - Palu**, Polemik mengenai interpretasi pasal 71 dalam Undang-Undang yang mengatur pemilihan kepala daerah atau *Pilkada* menjadi perhatian publik, terutama di Sulawesi Tengah. Seorang anggota DPRD setempat, saat menikmati kopi di warung, menyampaikan bahwa ia merasa terhalang untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye sebagai bagian dari tim kampanye pasangan calon kepala daerah untuk pemilihan serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024. Masa kampanye untuk *Pilkada* serentak 2024 sudah dimulai sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November. Keberatan yang disampaikan anggota DPRD tersebut merujuk pada norma dalam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang *Pilkada*, yang menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, serta anggota TNI/POLRI termasuk kepala desa dan lurah dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan apapun yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi pidana. Kekhawatiran muncul di kalangan anggota DPRD karena mereka merasa aturan ini membatasi kapasitas mereka dalam ikut serta dalam kegiatan kampanye. Dalam konteks hukum yang lebih luas, pertanyaan yang muncul adalah apakah ketentuan dalam pasal 71 ayat (1) tersebut dapat dianggap sebagai kegiatan kampanye atau justru sebagai tindakan pemerintahan. Dari sudut pandang penyelenggaraan pemilu yang telah berlangsung selama satu dekade di KPU Provinsi Sulawesi Tengah, tidak pernah ada masalah terkait pemaknaan pasal ini dalam pelaksanaan *Pilkada*. Dalam regulasi pemilu, kampanye diartikan sebagai kegiatan yang ditujukan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah yang meliputi calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Lebih lanjut, ketentuan mengenai kampanye juga dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Kampanye dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti pertemuan terbatas, dialog, kunjungan ke pasar, debat calon, rapat umum, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dari sudut pandang tindakan pemerintahan, pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (1) ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 188. Pejabat negara dan aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan ini dapat dijatuhi pidana penjara antara satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta. Tafsir mengenai istilah "pejabat daerah" pada pasal 71 tersebut mendatangkan pemahaman yang beragam di kalangan peserta pemilihan dan penyelenggara pemilu. Secara klarifikasi, istilah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menggambarkan struktur pemerintahan daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD sesuai asas otonomi. Berdasarkan ketentuan ini, anggota DPRD diakui sebagai bagian dari pemerintahan daerah bersama dengan gubernur, bupati, dan wali kota. Meskipun anggota DPRD digolongkan sebagai pejabat daerah, ketentuan dalam pasal 71 ayat (1) tidak seharusnya diterapkan pada kampanye pemilihan. Sanksi hanya dikenakan jika mereka terlibat dalam keputusan atau tindakan yang secara langsung menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Peraturan KPU yang berlaku juga tidak melarang anggota DPRD terlibat dalam tim kampanye. Pasal 7 ayat 1 peraturan tersebut menjelaskan bahwa dalam melaksanakan kampanye, pasangan calon bersama partai politik dibenarkan untuk membentuk tim kampanye, dan tidak ada penjelasan yang secara tegas melarang anggota DPRD terlibat dalam tim tersebut. Oleh karena itu, meskipun anggota DPRD merupakan bagian dari hierarki pemerintahan daerah, mereka tidak ditentukan sebagai pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye. Adanya ketentuan yang membatasi tindakan yang menguntungkan salah satu calon justru mengacu pada tugas dan fungsi pemerintahan dan bukan konteks kampanye. Dengan demikian, anggota DPRD tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam tim kampanye calon kepala daerah sesuai dengan peraturan yang ada. ANTARA