**Borneonews - Padang**, Pejabat Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Andree Algamar, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4/1189/DLH-PDG/2024 yang menekankan tanggung jawab dari badan usaha dalam pengelolaan sampah secara mandiri. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2024 dan menjelaskan bahwa setiap badan usaha wajib melaksanakan program pengurangan serta pengolahan sampah yang dihasilkan dari kegiatan operasional mereka.
Andree menjelaskan bahwa badan usaha memiliki fleksibilitas untuk menjalankan upaya pengurangan dan pengolahan sampah sesuai dengan kemampuan masing-masing. "Langkah ini bisa dilakukan secara mandiri atau dengan menggandeng lembaga pengelolaan sampah," ujarnya. Selain itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada konsumen mengenai pengelolaan sampah, salah satunya melalui pemasangan poster dan banner yang mengajak masyarakat untuk mengurangi produksi sampah serta memilih produk yang ramah lingkungan.
Pengurangan sampah, lanjut Andree, dapat dilakukan dengan beberapa cara. Badan usaha dianjurkan untuk menggunakan kemasan makanan berbahan alami dan meminimalkan penggunaan plastik sekali pakai. Selain itu, implementasi daur ulang sampah harus menjadi perhatian, seperti dengan memanfaatkan botol kaca dan peralatan makan dari stainless steel untuk mengurangi limbah.
Fokus utama lainnya adalah pengolahan sampah sisa makanan. Andree menyatakan bahwa metode pengomposan sangat efektif untuk mengubah sisa makanan menjadi pupuk alami. Ia juga mengungkapkan bahwa melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (*corporate social responsibility* atau CSR), banyak perusahaan yang berkolaborasi dengan pemerintah guna meningkatkan pengelolaan sampah di daerah mereka.
Menurut data terbaru, Kota Padang memproduksi sekitar 660 ton sampah setiap harinya, dengan sebagian besar berasal dari sisa makanan. Namun, saat ini pemerintah kota baru mampu menangani sekitar 78 persen dari total produksi sampah tersebut. Oleh karena itu, diperlukan upaya nyata untuk menangani masalah sampah agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
ANTARA
Badan Usaha di Padang Wajib Kelola Sampah Secara Mandiri
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Komentar (0)
Memuat komentar…







