**Borneonews - Jembrana, Bali**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, Bali, telah memutuskan untuk menutup laporan mengenai kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon untuk posisi bupati dan wakil bupati. Keputusan tersebut diambil berdasarkan alasan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materil.
Koordinator Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Ady Muliawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta pelapor untuk melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Namun, hingga saat ini, syarat-syarat tersebut belum juga dipenuhi, sehingga laporan tentang perusakan APK tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Setelah menerima laporan mengenai kerusakan baliho dan spanduk dari salah satu pasangan calon pada Sabtu, 5 Oktober, Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan kajian awal untuk menginvestigasi insiden tersebut. Dalam proses ini, pelapor yang berdomisili di Banjar Petanahan, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, diminta untuk menyediakan identitas terlapor atau pelaku perusakan dan dokumen izin pemasangan baliho dari pemilik lahan.
Pande Ady menyebutkan bahwa pelapor diberi waktu selama dua hari untuk memenuhi kekurangan dalam persyaratan tersebut. Namun, karena pelapor gagal melengkapi dokumen yang diminta, Bawaslu melakukan rapat pleno tertutup dan akhirnya memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Meskipun pelapor telah menyerahkan bukti berupa potongan video dan foto baliho serta spanduk yang rusak, Bawaslu memandang bahwa kedua bukti tersebut belum cukup memenuhi syarat formal dan materil yang diperlukan untuk melanjutkan laporan.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Jembrana, I Made Widiastra, mengungkapkan bahwa selama masa kampanye, pihaknya juga menelusuri laporan mengenai video viral yang melibatkan Satpol PP dan acara dari salah satu kementerian yang dicurigai mengandung unsur kampanye. Namun, setelah ditelusuri, tidak ditemukan pelanggaran dalam kedua kasus tersebut.
Tentang isu keamanan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Ajun Komisaris (AKP) Si Ketut Arya Penatih, mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini, kondisi di Kabupaten Jembrana tetap aman. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian bersama TNI terus melakukan pemantauan dan patroli untuk menjaga keamanan di wilayah tersebut.
Selain itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Negara, I Wayan Adipranata, juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dengan Bawaslu dalam penegakan hukum yang terkait dengan pelanggaran pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu Jembrana menerima laporan mengenai perusakan APK milik pasangan I Nengah Tamba-I Made Suardana pada Sabtu, 5 Oktober. Pelapor melaporkan bahwa terdapat empat baliho dan dua spanduk yang dirusak di Banjar Petanahan, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana.
ANTARA
Bawaslu Jembrana Tutup Kasus Perusakan Alat Peraga Kampanye
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







