BANDUNG –
**Borneonews - Cianjur**, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur yang terletak di Jawa Barat, telah meluncurkan program baru yang bertajuk *Easy Passport*. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengajuan paspor, terutama dengan mendatangi pemohon secara kolektif. Keberadaan program ini sangat ditujukan kepada kelompok-kelompok seperti yayasan, sekolah, dan instansi pemerintahan. Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cianjur, Ikhwan Suprihantoro, menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk mempermudah masyarakat. "Program *Easy Passport* ini menawarkan proses yang cepat dan efisien bagi calon pemohon yang ingin mengajukan pembuatan paspor baru maupun perpanjangan," ujarnya. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan untuk bisa mengikuti program ini. Pertama, kelompok masyarakat yang ingin mengajukan paspor harus terdiri dari minimal 30 orang, baik berasal dari yayasan, lembaga pendidikan, maupun instansi pemerintahan. Setelah memenuhi syarat tersebut, mereka dapat langsung menghubungi Kantor Imigrasi Cianjur untuk mengatur jadwal kedatangan petugas ke lokasi mereka. Keuntungan dari program ini adalah warga tidak perlu antre di Kantor Imigrasi. Sebab, petugas akan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengambilan data, termasuk foto dan sidik jari pemohon. Pembayaran untuk pembuatan paspor akan dilakukan setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai dilaksanakan. Adapun biaya yang dikenakan untuk pembuatan jenis paspor biasa, terdapat dua jenis yang tersedia. Untuk paspor biasa yang memiliki 48 halaman dan non-elektronik dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu. Sementara untuk paspor elektronik yang juga memiliki 48 halaman, biaya yang dibebankan adalah Rp650 ribu. Perbedaan antara keduanya terletak pada keberadaan chip di dalam paspor elektronik yang menyimpan informasi dan biodata penggunanya. Ikhwan menjelaskan lebih lanjut bahwa saat ini terdapat berbagai kemudahan yang diperoleh ketika menggunakan paspor elektronik. Salah satunya adalah fasilitas kunjungan ke negara seperti Jepang, yang dapat diperoleh selama 30 hari, kecuali bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja atau peserta magang. Adapun proses pembuatan paspor akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020. Hal ini berarti lembaga pelatihan kerja (LPK) yang mengajukan pembuatan paspor harus terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, pihak imigrasi juga menyatakan bahwa mereka akan memperketat proses pembuatan dan perpanjangan paspor. LPK yang mengajukan harus melengkapi berbagai syarat yang telah ditentukan. ANTARA