**Borneonews - Jakarta**, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan bahwa masa jabatannya akan berakhir pada 17 Oktober mendatang. Ia juga menegaskan bahwa keputusan mengenai siapa yang akan menggantikannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Pernyataan ini disampaikan oleh Heru kepada para jurnalis ketika ditanya mengenai kemungkinan dirinya untuk kembali menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta. Heru menjelaskan bahwa jangka waktu untuk jabatan Pj Gubernur ditetapkan berlangsung satu tahun dan berakhir pada tanggal 17 Oktober. "Saya menjabat tepat pada tanggal yang sama tahun lalu," ungkapnya saat ditemui di Jakarta Timur.
Heru menyampaikan bahwa keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang menyatakan mayoritas anggotanya tidak mendukungnya untuk melanjutkan jabatan tersebut adalah langkah yang baik dan tepat. Ia menyatakan bahwa masyarakat dapat menantikan keputusan dari Presiden mengenai siapa yang akan menjabat sebagai Pj Gubernur DKI selanjutnya.
"Keputusan DPRD ini sangat tepat dan baik. Pada tanggal 17 Oktober nanti, Anda bisa menanyakan langsung kepada Pak Mendagri tentang Pj yang baru. Sungguh keputusan ada di tangan Presiden," kata Heru.
Di sisi lain, Heru Budi telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022. Ia diangkat oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan posisi Anies Baswedan, yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah dilakukan evaluasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian memperpanjang masa jabatan Heru hingga Oktober 2024.
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta yang berlangsung pada bulan September lalu, terdapat tiga nama unggulan yang memperoleh dukungan terbanyak dari fraksi-fraksi di DPRD untuk menjadi Pj Gubernur DKI. Mereka kemudian diajukan kepada Kemendagri.
Nama pertama adalah Teguh Setyabudi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dengan memperoleh delapan dukungan. Di urutan kedua adalah Akmal Malik, yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) dengan mendapatkan tujuh dukungan. Nama ketiga adalah Komjen Polisi Tomsi Tohir, yang merupakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, juga berhasil mengumpulkan tujuh dukungan dari anggota DPRD.
ANTARA
Masa Jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Berakhir 17 Oktober
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







