**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baru saja melakukan penyerahan seorang buronan yang dicari oleh pemerintah China. Buronan tersebut adalah LQ alias JL, seorang pria berusia 39 tahun yang terlibat dalam kasus investasi fiktif dengan menggunakan skema *ponzi*. Proses serah terima dilakukan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, pada hari Kamis sore.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa LQ alias JL merupakan target pencarian pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang adanya berlandaskan pada *red notice* serta perintah penangkapan yang diterbitkan oleh Shanghai Public Security Bureau. Silmy Karim juga menegaskan bahwa LQ adalah tersangka dalam sebuah tindak pidana ekonomi yang terjadi di China pada tahun 2020, yang melibatkan sekitar 50 ribu korban dan menimbulkan kerugian hingga 100 miliar yuan, setara dengan sekitar Rp210 triliun.
Pada 27 September 2024, Tim Kerja Penyidikan dari Ditjen Imigrasi menerima informasi dan surat dari Konselor Polisi Kedutaan China yang ada di Jakarta. Surat ini berisi permintaan untuk membantu mencari LQ yang diduga telah melarikan diri ke Bali. Merespons permohonan itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menginstruksikan agar dilakukan kegiatan pra-penyidikan dengan melibatkan anggota dari Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi serta Wasdakim di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.
Tanggal yang sama, LQ alias JL langsung dicatat dalam sistem pencegahan dan penanggalan oleh Ditjen Imigrasi. Penelusuran data menunjukkan bahwa pada 26 September 2024, dia telah tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dia masuk dengan menggunakan *Visa on Arrival* (VoA) dan mengaku sebagai Joe Lin, menggunakan paspor Turki dengan nomor U23358200, identitas yang berbeda dari informasi yang diberikan oleh pemerintah China.
Ketika coalibolehekan, pada 1 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melaporkan bahwa LQ alias JL telah ditemukan. Ia berupaya meninggalkan Indonesia menuju Singapura, tetapi terjebak di sistem *autogate* Bandara Ngurah Rai. Selanjutnya, pada hari yang sama, tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian membawa LQ ke ruang detensi sambil melanjutkan proses pra-penyelidikan.
Keesokan harinya, 2 Oktober 2024, Konselor Polisi dari Kedutaan China berkorespondensi dengan pihak Imigrasi, menyatakan bahwa tersangka sudah dapat diidentifikasi dan bahwa paspor atas nama Lin Qiang dengan nomor EH0267954 dinyatakan tidak berlaku. LQ alias JL kemudian dijemput oleh tim penyidik Wasdakim Ditjen Imigrasi pada 4 Oktober 2024 dan diangkut ke Jakarta untuk langkah selanjutnya.
Pada 7 Oktober 2024, tim penyidik dari Wasdakim Ditjen Imigrasi berkelanjutan berkordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemerintah China, Kedutaan Turki di Indonesia, serta unit kejahatan internasional dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa LQ akan diserahkan pada tanggal 10 Oktober 2024 kepada NCB Interpol Indonesia oleh Ditjen Imigrasi. Selanjutnya, Divhubinter Polri akan melakukan verifikasi dan validasi data milik LQ alias JL untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
ANTARA
Imigrasi Serahkan Buronan China Terkait Investasi Fiktif ke Polri
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penundaan TKA Kalteng jadi Kesempatan Perdalam Materi
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Komentar (0)
Memuat komentar…







