SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan perlunya meningkatkan sosialisasi mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang harus dilakukan hingga tingkat RT/RW. Ia meminta semua pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memperkuat kolaborasi dalam upaya ini. Dalam pernyataannya, Sumarno menjelaskan bahwa banyak korban TPPO yang berangkat melalui agen-agen tidak resmi, sehingga penting untuk melakukan identifikasi di masyarakat. "Kita perlu mendorong masyarakat untuk aktif mengikuti sosialisasi agar dapat menemukan solusi dalam menghadapi masalah ini," ungkapnya di Semarang. Pernyataan itu disampaikan setelah Sumarno mengikuti rapat koordinasi untuk membahas pencegahan dan penegakan hukum terhadap TPPO serta perlindungan terhadap WNI di luar negeri. Ia menekankan pentingnya memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat, terutama mereka yang berencana bekerja ke luar negeri, agar mereka dapat menggunakan agen penempatan resmi. Untuk mencapai tingkat sosialisasi yang optimal, termasuk di lingkungan RT dan RW, Sumarno menekankan perlunya koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lainnya. Ia menambahkan, "Provinsi akan mengoordinasi kabupaten/kota, kemudian dilanjutkan hingga ke camat, desa, hingga akhirnya ke RT/RW. Informasi yang paling efektif harus sampai ke tingkat ini." Di samping itu, Sumarno juga mendorong agar seluruh agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri dan sektor perkapalan menjamin adanya dana di bank. Kesiapan dana ini penting untuk menangani permasalahan yang mungkin timbul di masa mendatang. Sebagai contoh, ia mengungkapkan insiden 60 tenaga kerja dari sektor perkapalan yang terpaksa terlantar di Pemalang baru-baru ini. "Kami berharap agar agen penempatan menaati ketentuan yang berlaku. Mereka harus memiliki dana yang disiapkan untuk menangani masalah terkait. Jika ada masalah, dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk memulangkan tenaga kerja," kata Sumarno. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada 29 Agustus 2024. Pergub ini mencakup berbagai ketentuan yang lebih menyeluruh mengenai upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi bagi korban TPPO. "Peraturan ini menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja, dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas TPPO di Jawa Tengah," tegasnya. ANTARA