**Borneonews - Jakarta** Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 305 cagar budaya dalam kurun waktu empat tahun terakhir, yaitu antara tahun 2020 hingga 2024. Penetapan ini mencakup berbagai jenis cagar budaya, yang terdiri dari benda, bangunan, struktur, situs, serta kawasan.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah pernyataan yang diunggah di Jakarta pada hari Kamis. Dari 305 cagar budaya yang ditetapkan, rinciannya adalah 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, serta dua kawasan cagar budaya.
Menurut Iwan, meningkatnya jumlah objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya mencerminkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian warisan budaya yang dimiliki bangsa. Hal ini khususnya berfokus pada aset budaya yang ada di wilayah Jakarta. Dengan demikian, langkah ini menjadi indikasi nyata dari peranan Pemprov DKI Jakarta dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai budaya.
Sebaran dari cagar budaya ini mencakup lima Kota Administrasi DKI Jakarta serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Rincian persebaran mencakup 109 cagar budaya di Jakarta Pusat, 18 cagar budaya di Jakarta Utara, 129 cagar budaya di Jakarta Barat, 14 cagar budaya di Jakarta Selatan, 31 cagar budaya di Jakarta Timur, dan 4 cagar budaya di Kepulauan Seribu.
Iwan menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta secara konsisten melakukan penetapan warisan budaya kebendaan menjadi cagar budaya dari tahun 2020 hingga 2024. Proses ini telah dilakukan sejak pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (*TACB*) pada tahun 2014.
Pengusulan penetapan sebuah objek sebagai cagar budaya dilakukan jika objek tersebut memenuhi empat kriteria. Kriteria tersebut mencakup usia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya yang juga memiliki usia minimal 50 tahun, serta memiliki makna penting dalam aspek sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan. Selain itu, objek tersebut harus memiliki nilai budaya yang signifikan dalam memperkuat kepribadian bangsa.
Mengenai penetapan cagar budaya dalam dua tahun terakhir, yaitu antara tahun 2022 hingga 2024, Iwan menginformasikan terdapat 18 cagar budaya yang telah ditetapkan. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 12 bangunan dan enam struktur. Salah satu yang penting adalah Rumah Ibu Fatmawati, yang diakui sebagai cagar budaya pada tahun 2022.
Beberapa objek yang ditetapkan dalam tahun 2023 meliputi Rumah Dinas Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) yang terletak di Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan Nomor 4B, Gedung Bappenas, dan beberapa gedung lainnya termasuk Rumah Dinas Perum Peruri di alamat lainnya.
Sedangkan untuk tahun 2024, cagar budaya yang baru ditetapkan mencakup Patung Dirgantara, Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran, serta beberapa objek penting lainnya seperti SDN Senen 03 Pagi, Bundaran Hotel Indonesia, dan Mercusuar Pulau Sebira.
Iwan menekankan bahwa penetapan cagar budaya dalam dua tahun terakhir merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk melestarikan warisan sejarah dan budaya yang ada di ibu kota. Dia berharap bahwa langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya serta menjaganya agar tetap lestari untuk generasi mendatang.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan pentingnya pelestarian cagar budaya, baik yang terletak di darat maupun di perairan, karena keduanya memiliki nilai penting yang berkaitan dengan sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan. Proses penetapan ini diharapkan bisa berperan dalam menjaga kehadiran objek-objek tersebut demi keberlangsungan warisan budaya.
ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan 305 Cagar Budaya dalam Empat Tahun
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Komentar (0)
Memuat komentar…







