**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa aplikasi Temu telah diblokir dan tidak dapat lagi digunakan di Indonesia. Keputusan ini diambil oleh kementeriannya untuk melindungi kepentingan mikro, kecil, dan menengah (UMKM) domestik dari ancaman yang ditimbulkan oleh model bisnis yang diterapkan oleh aplikasi tersebut.
Budi Arie menegaskan, "Sejak kemarin, kami telah memblokir aplikasi Temu. Aplikasi ini menawarkan model bisnis yang melibatkan penjualan produk dari produsen asing secara langsung kepada konsumen di Indonesia. Praktik semacam ini dapat menghancurkan UMKM kita." Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis.
Meskipun aplikasi Temu masih bisa diakses, proses transaksi di dalamnya kini telah dihentikan. Kementerian juga sedang dalam proses meminta agar aplikasi tersebut dihapus dari *App Store* dan *Play Store*. Selain Temu, kementerian mengidentifikasi aplikasi lain seperti Shein, yang menerapkan konsep bisnis serupa, yaitu penjualan langsung dari pedagang asing kepada konsumen Indonesia.
"Shein menjual produk fashion dan kosmetik dengan cara yang mirip dengan Temu. Kami harus melindungi UMKM kita, termasuk yang berada di Tasikmalaya, Pekalongan, dan daerah lainnya," terang Budi Arie.
Langkah untuk memblokir aplikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi ekosistem UMKM di Indonesia dari persaingan tidak adil yang dihadirkan oleh perusahaan asing. "Penyedia Sistem Elektronik (PSE) untuk Temu tidak akan dikeluarkan, dan hal yang sama berlaku untuk aplikasi sejenis," ungkapnya lebih lanjut.
Budi Arie juga menyangkal rumor mengenai akuisisi platform e-commerce lokal oleh Temu, dan menekankan komitmen pemerintah untuk terus mendukung perlindungan terhadap kepentingan UMKM dalam setiap kebijakan digital yang diambil. Kementerian telah menutup akses ke aplikasi Temu berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyedia Sistem Elektronik Swasta. Mengacu kepada peraturan tersebut, aplikasi Temu dilarang beroperasi di Indonesia karena tidak terdaftar sebagai penyedia sistem elektronik.
ANTARA
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Shin Tae-yong Bersimpati Terhadap Pelatih Super League yang Dipecat
PSMS Medan Bungkam PSIS Semarang 2-1
Komisi III DPR Minta Kapolri Terus Gas Pol Perangi Narkoba
Komentar (0)
Memuat komentar…







