**Borneonews - Jambi**, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi memberikan jaminan bahwa kesehatan mental korban perundungan akan pulih sepenuhnya setelah melalui proses pendampingan selama beberapa minggu.
Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti, menjelaskan bahwa pendampingan terhadap korban yang berinisial R, seorang siswi SMP, masih berlangsung. Pendampingan dilakukan dengan mematuhi standar operasional prosedur (*standard operating procedure*) yang telah ditetapkan.
"Pendampingan dilakukan secara kontinu, baik untuk korban maupun bagi keluarganya, dalam hal ini ibunya," ungkap Noverintiwi saat berbicara di Jambi.
Walaupun telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pihak pelaku, Noverintiwi menekankan bahwa dukungan psikologis kepada korban tetap dilanjutkan oleh DPMPPA. Dukungan ini akan berlanjut hingga seorang psikolog klinis memberikan penilaian bahwa kondisi psikologis korban sudah kembali stabil dan tidak terganggu lagi.
Dia menambahkan bahwa aktivitas belajar mengajar R di sekolahnya saat ini berjalan normal. Hanya pada minggu pertama, korban mengalami gangguan yang signifikan, namun sekarang kondisinya sudah berangsur pulih.
"Setelah minggu awal yang mengalami gangguan, kini korban kembali beraktifitas dengan normal," jelasnya.
DPMPPA juga melakukan pemantauan atas kondisi korban di sekolah, selain itu, korban juga datang ke kantor DPMPPA dengan pendampingan dari psikolog.
Noverintiwi berharap insiden perundungan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi para remaja dan masyarakat luas, agar senantiasa menghindari tindakan perundungan terhadap siapapun.
Sebelumnya, seorang siswi SMP di Kota Jambi mengalami perundungan dari sekelompok orang, yang terekam dalam sebuah video. Dalam rekaman tersebut, korban mengalami kekerasan fisik, termasuk penyudutan rokok pada wajahnya. Kejadian tersebut berlangsung pada pertengahan September 2024.
Polisi kemudian menetapkan lima anak sebagai pelaku yang terlibat dalam perundungan tersebut. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap mereka, karena sesuai ketentuan, untuk bisa ditahan, pelaku anak harus berusia di atas 14 tahun dan diancam pidana di atas tujuh tahun.
ANTARA
Pemulihan Mental Korban Perundungan di Jambi Melalui Pendampingan
Bagikan:

JAMBI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Komentar (0)
Memuat komentar…







