**Borneonews - Jember, Jawa Timur**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember telah memanggil calon bupati petahana Hendy Siswanto untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang berhubungan dengan penggunaan tempat ibadah. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan tentang kegiatan kampanye yang diduga berlangsung di masjid.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengungkapkan bahwa hari ini mereka telah melaksanakan klarifikasi terhadap Hendy Siswanto. Proses ini merupakan langkah untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan kampanye di lokasi-lokasi seperti tempat ibadah akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (*Gakkumdu*), dan hasil dari klarifikasi ini akan menjadi bahan analisis untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Sanda menyatakan bahwa laporan yang diterima oleh Bawaslu tidak disertai dengan saksi. Untuk itu, mereka akan membentuk tim khusus guna mencari saksi-saksi tambahan dan mengumpulkan informasi yang diperlukan. Hasil dari klarifikasi tersebut akan dikaji bersama Sentra Gakkumdu. Setelah itu, akan diadakan rapat pleno untuk menentukan apakah kegiatan yang dilakukan di masjid oleh calon bupati tersebut merupakan sebuah pelanggaran kampanye atau tidak.
Dalam kesempatan yang sama, Hendy Siswanto menjelaskan kepada para wartawan bahwa kehadirannya di Bawaslu adalah untuk memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara. Hendy merasa perlu untuk memberi klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh kompetitornya dalam pilkada ini.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Bawaslu Jember atas kerja keras mereka. Hendy berharap agar semua pihak yang diminta untuk memberi klarifikasi dapat mengikuti jejaknya, menyadari pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
Hendy menegaskan bahwa kegiatan shalat subuh berjamaah yang diadakan telah berlangsung selama dua tahun terakhir, tanpa adanya unsur kampanye atau ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di masjid adalah untuk mengajak umat untuk beribadah dan bersyukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
Ia menekankan bahwa tidak akan ada tindakan kampanye di tempat ibadah karena itu bisa dianggap merendahkan kesucian tempat tersebut. Menurut Hendy, masjid memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan politik, sehingga melakukan kampanye di tempat ibadah adalah pelanggaran yang serius.
ANTARA
Bawaslu Jember Panggil Hendy Siswanto Terkait Dugaan Pelanggaran
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Komentar (0)
Memuat komentar…







