JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, yang terletak di Papua, melaksanakan penertiban terhadap 130 lapak pedagang yang beroperasi di tepi jalan di Pasar Induk Regional Youtefa, Distrik Abepura, pada hari Kamis kemarin. Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan secara persuasif dengan melibatkan kolaborasi antara TNI, Polri, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pembongkaran lapak-lapak pedagang di luar area pasar tersebut disebabkan oleh ketidakpatuhan mereka terhadap instruksi untuk berjualan di dalam area pasar yang telah disediakan. Sohilait mengharapkan agar masyarakat, khususnya para pedagang yang berada di kawasan tersebut, dapat memberikan dukungan kepada pemerintah dalam upaya menata Kota Jayapura agar tetap bersih dan tertib, terutama di sekitar area pasar. Ia menekankan pentingnya kepatuhan dari pedagang dengan menuturkan, “Kedepannya, kami berharap tidak ada lagi pedagang yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan, melainkan harus berada di dalam pasar.” Lebih lanjut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Jayapura, Robert Awi, menyatakan bahwa evaluasi penertiban kali ini dilakukan dengan lebih tegas karena frekuensi pelanggaran yang dilakukan oleh para pedagang terkait ketertiban umum. Ia menyampaikan, “Kami meminta agar pengawas pasar lebih tegas kepada para pedagang sehingga tidak ada lagi yang membangun lapak di luar area pasar.” Awi juga menambahkan bahwa pihaknya berharap para pedagang dapat memahami tanggung jawab pemerintah dalam menjaga dan mengawasi agar mereka dapat menjalankan aktivitas perekonomian lebih tertib. Ia menegaskan, “Kami mengimbau kepada semua pedagang untuk memanfaatkan tempat-tempat yang telah dibangun oleh pemerintah bagi keperluan berjualan, dan tidak lagi menggunakan pinggiran jalan.” ANTARA