**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tengah berupaya untuk membentuk lembaga penjamin simpanan (LPS) yang dikhususkan bagi koperasi. Inisiatif ini akan diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini tengah dibahas.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, menyatakan bahwa keberadaan LPS sangat krusial untuk menjaga keamanan simpanan anggota koperasi. Hal ini penting terutama saat koperasi menghadapi masalah keuangan yang dapat mengganggu likuiditas mereka. Dengan adanya LPS yang menjamin simpanan anggota, diharapkan anggota koperasi tetap merasa aman, meskipun koperasi tersebut mengalami kesulitan, ujar Ahmad.
Ahmad juga menambahkan bahwa kehadiran LPS semakin penting mengingat mayoritas koperasi di Indonesia beroperasi di sektor keuangan, terutama dalam bentuk usaha simpan pinjam. Menurut data yang ada, Kemenkop UKM mencatat bahwa sekitar 60 hingga 70 persen dari total koperasi di Indonesia beroperasi dalam sektor keuangan, sementara sisanya kurang dari 30 persen berada di sektor riil.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa RUU Perkoperasian akan mencakup penerapan sanksi pidana yang tegas bagi individu atau entitas yang terlibat dalam praktik-praktik merugikan koperasi. Selain itu, RUU tersebut juga akan memperkenalkan pembentukan komite mitigasi. Komite ini bertugas untuk menangani permasalahan yang dihadapi oleh koperasi, terutama dalam hal likuiditas, yang dapat memicu efek domino jika tidak ditangani dengan baik.
Di samping upaya tersebut, Kemenkop UKM juga fokus pada penguatan pengawasan koperasi untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan koperasi dan anggotanya. Ahmad mengungkapkan, salah satu tantangan utama dalam pengawasan koperasi saat ini adalah keterpecahan tanggung jawab pengawasan di berbagai tingkat pemerintahan.
Pengawasan koperasi saat ini dilakukan secara terpisah berdasarkan wilayah. Koperasi yang berada di tingkat kabupaten atau kota diawasi oleh bupati atau wali kota, sementara koperasi di tingkat provinsi diawasi oleh gubernur. Namun, sistem ini dianggap tidak efektif karena kurangnya koordinasi di antara instansi terkait.
Dari lebih dari 130.000 koperasi yang ada, kebanyakan berada di tingkat kabupaten/kota. Jika sistem pengawasannya tidak terintegrasi, maka efektivitas pengawasan itu sendiri akan tergerus, terang Ahmad.
Kementerian Koperasi dan UKM telah memulai inisiatif untuk mengubah Undang-Undang Perkoperasian sejak awal tahun 2023. Namun, RUU tersebut belum dapat dibahas oleh DPR RI hingga akhir masa jabatan mereka. Padahal, rencana pembahasan RUU ini telah ditetapkan untuk dimulai pada Oktober 2023.
ANTARA
Kemenkop UKM Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Komentar (0)
Memuat komentar…







