JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Divisi Hubungan Internasional Polri, yang biasa dikenal dengan Divhubinter, berencana untuk melakukan verifikasi serta validasi data terkait seorang buronan Interpol yang berasal dari China. Buronan tersebut, berinisial LQ atau yang dikenal dengan nama JL, berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bali pada tanggal 1 Oktober 2024. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Divhubinter, Irjen Pol. Krishna Murti, pihaknya telah menerima *red notice* dari Interpol dan kini bersiap untuk mengadakan langkah-langkah verifikasi dan validasi terhadap kasus yang melibatkan individu tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dari tuduhan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan. Krishna Murti menjelaskan lebih lanjut, LQ alias JL (39 tahun) memasuki wilayah Indonesia dengan cara yang sah menggunakan paspor Turki. Namun, permintaan *red notice* dibuat oleh otoritas China karena LQ diduga terlibat dalam skandal investasi fiktif di negara asalnya. Situasi ini mendorong Divhubinter untuk berkolaborasi dalam memvalidasi kewarganegaraan LQ bersamaan dengan pihak-pihak terkait dari Turki dan China. "Validasi menjadi sangat penting karena ini menyangkut hak-hak individu dari negara lain," tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa jika terbukti LQ adalah warga negara China, sesuai dengan negara yang mengeluarkan *red notice*, maka langkah-langkah hukum selanjutnya akan segera diambil. Mengenai proses ekstradisi LQ, Krishna Murti menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan informasi pasti mengenai waktu pelaksanaannya. Proses tersebut cukup kompleks dan memerlukan kerjasama antara negara-negara terkait. "Ekstradisi bisa memakan waktu yang tidak menentu. Bisa satu hingga lima tahun, tergantung pada kerjasama antarnegara dan keberadaan perjanjian yang mengatur proses tersebut," ujarnya. Dalam penyampaian datanya, ia menekankan pentingnya memastikan kewarganegaraan LQ agar dapat memulai perjanjian timbal balik mengenai ekstradisi itu. Adapun untuk memulai proses ini, pihaknya memiliki tenggat waktu awal selama 20 hari untuk mengklarifikasi dan memvalidasi identitas LQ. Setelah proses tersebut, komunikasi melalui *police to police* akan dilakukan secara bertahap untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah LQ akan dipindahkan atau dipulangkan. Direktorat Jenderal Imigrasi, yang pada hari ini menyerahkan LQ kepada Divhubinter Polri, menjelaskan bahwa LQ merupakan tersangka tindak pidana ekonomi yang terjadi di China pada tahun 2020. Kasus tersebut melibatkan lebih dari 50 ribu korban dan diperkirakan merugikan masyarakat sebesar 100 miliar Yuan atau sekitar Rp210 triliun. Berdasarkan data perjalanan, LQ tiba di Indonesia pada 26 September 2024 pukul 19.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, menggunakan visa kedatangan atau *Visa on Arrival* (VoA). Namun, ia menggunakan identitas yang berbeda dari informasi yang diberikan oleh pemerintah China, mengaku bernama Joe Lin dan menggunakan paspor Turki dengan nomor U23358200. Pada tanggal 1 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melaporkan bahwa LQ alias JL telah terdeteksi. Dia bermaksud untuk meninggalkan Indonesia menuju Singapura, tetapi tertahan di *autogate* Bandara Ngurah Rai. Selanjutnya, pada tanggal 2 Oktober 2024, Konselor Polisi Kedutaan China di Jakarta mengirimkan surat yang menyatakan bahwa jika LQ berhasil diidentifikasi, paspor yang digunakannya dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah China. Kemudian, pada 7 Oktober 2024, Tim Penyidik Wasdakim dari Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk pemerintah China, Kedutaan Turki di Indonesia, serta unit kejahatan internasional di Indonesia. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa LQ akan diserahterimakan pada hari ini dari Ditjen Imigrasi kepada NCB Interpol Divhubinter Polri. ANTARA