YOGYAKARTA –
**Borneonews - Bantul**, Pemerintah Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, berkomitmen untuk meningkatkan jumlah bank sampah yang aktif hingga mencapai 534 unit pada tahun 2024. Peningkatan ini menunjukkan pertumbuhan signifikan, yakni penambahan 180 unit dalam satu tahun terakhir. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Bambang Purwadi, mengungkapkan bahwa, "Berhasilnya upaya kita bersama telah membawa peningkatan jumlah bank sampah di Bantul dari 354 unit pada tahun 2023 menjadi 534 unit di tahun mendatang." Pernyataan ini disampaikan dalam acara refleksi bertajuk "Tiga Tahun Bantul Bersih Sampah 2025", yang berlangsung di Bantul pada hari Kamis. Dengan bertambahnya jumlah bank sampah yang tersebar di berbagai lokasi di Bantul, kapasitas pengolahan dan daur ulang sampah di lingkungan masyarakat mengalami peningkatan, mencapai sekitar satu ton per hari. "Keberadaan bank sampah ini kini dapat mendaur ulang 2,5 ton sampah per hari, naik dari sebelumnya yang hanya mampu mengolah 1,73 ton," tambahnya. Bambang juga menjelaskan berbagai langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka mencapai sasaran Gerakan Bantul Bersih Sampah 2025. Inisiatif ini mencakup sosialisasi tentang kebijakan pengelolaan sampah, serta pelatihan dan pendampingan dari organisasi perangkat daerah (OPD) kepada kecamatan dan kelurahan. Monitoring pengelolaan sampah pada tingkat pedukuhan dilakukan secara daring oleh Tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Bantul. Selain itu, bimbingan teknis untuk pemilahan dan pengolahan sampah rumah tangga juga diberikan oleh mahasiswa melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Di samping itu, pemerintah Bantul juga terus berupaya membangun dan menyediakan sarana serta prasarana untuk pengolahan sampah. Beberapa proyek yang diinisiasi antara lain optimalisasi di tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, dan recycle (TPS3R) Tamanan dan Potorono, serta pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (ITF) Niten dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Modalan. Bambang juga menekankan bahwa kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah yang mulai diterapkan pada tahun 2024 akan menjadi tantangan baru bagi semua pihak dalam mengatasi masalah sampah. Ia menekankan, "Kita tidak bisa lagi mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Kabupaten Bantul harus mandiri dalam pengelolaan sampah. Tantangan ini hanya dapat dihadapi jika kita bekerja sama dari tingkat rumah tangga sampai ke tingkat kabupaten." Menurutnya, salah satu langkah menuju kemandirian dalam pengelolaan sampah adalah dengan mendorong semua pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. ANTARA