JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia telah mengeluarkan lima rekomendasi kepada pemerintah berkaitan dengan penghapusan hukuman mati dalam sistem hukum nasional. Langkah ini diambil dalam rangka memperingati Hari Antihukuman Mati Internasional 2024. Dalam sebuah diskusi publik, anggota Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa rekomendasi pertama yang diusulkan adalah agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menghapus hukuman mati dari perundang-undangan, dengan cara membatasi jenis kejahatan yang diancam dengan hukuman tersebut. Selanjutnya, Anis menekankan pentingnya pemerintah melakukan upaya bertahap dan terencana untuk menghilangkan hukuman mati, sebagaimana disampaikan dalam forum yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dengan tema *Hukuman Mati dan Pengaruhnya dalam Menciptakan Rasa Aman kepada Masyarakat* di Jakarta. Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah perlu segera melakukan penandatanganan Protokol Opsional Kedua dari Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi pada tahun 1989 dan mulai berlaku pada tahun 1991. Tindakan ini dianggap penting untuk mendukung pengurangan dan penghapusan hukuman mati. Rekomendasi keempat yang diungkapkan oleh Anis adalah perlunya pemerintah melakukan evaluasi dan penyelidikan terhadap proses peradilan yang tidak adil (*unfair trial*) dalam seluruh tahapan prosedur hukum. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah disarankan untuk membentuk tim yang bertugas memantau serta mengevaluasi kondisi terpidana mati, termasuk aspek kesehatan mental dan fisik mereka. Adapun rekomendasi terakhir menyarankan pemerintah untuk segera menyusun peraturan yang memungkinkan adanya komutasi atau pergantian hukuman mati bagi mereka yang sudah menjadi terpidana di masa transisi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Anis menegaskan bahwa peluang adanya komutasi hukuman mati merupakan langkah progresif untuk menangani isu hukuman mati di Indonesia. Dia menambahkan bahwa dengan melakukan langkah-langkah ini, pemerintah Indonesia dapat menegaskan komitmennya terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini diharapkan dapat mengubah terpidana mati menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara melalui program pembinaan yang memadai. Di samping itu, komutasi hukuman mati diharapkan dapat memperkuat konsep pemasyarakatan yang sedang dibangun dalam KUHP baru. Jika hal ini terlaksana, presiden akan memiliki kewenangan untuk menerapkan grasi sebagai bentuk keadilan bagi terpidana mati yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan, serta mereka yang telah menjalani masa tunggu eksekusi yang cukup lama. Anis menegaskan bahwa dalam KUHP yang baru, mulai berlaku pada Januari 2026, hukuman mati tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok, tetapi sebagai bentuk pidana yang bersifat khusus. Pidana mati akan dikenakan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat, serta akan ditetapkan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan statusnya yang khusus. Pidana dalam KUHP baru terdiri dari pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk kejahatan tertentu sesuai ketentuan undang-undang. Sementara, pidana pokok meliputi pidana penjara, pidana pembatasan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Selain itu, KUHP baru juga memberikan peluang untuk perubahan hukuman mati bagi terpidana, asalkan mematuhi syarat-syarat tertentu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. ANTARA