BORNEONEWS, Seruyan - Para perokok di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan menolak wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus. Selain karena alasan tidak sanggup membeli, ada juga yang menganggap tingginya harga rokok bisa memicu timbulnya tindakan kriminal seperti pencurian.
Dari alasan sejumlah warga, bukan semata takut kesulitan membeli rokok dengan harga tinggi. Melainkan alasan utama yang dinilai warga sangat lebih mendasar, kekhawatiran adanya kenaikan harga rokok dengan nominal harga seperti itu dapat memicu munculnya tindakan kriminal seperti pencurian.
“Buat saya yang tiap hari terbiasa merokok, kalau pun harga rokok dinaikkan, itu tidak masalah. Karena uang yang biasa digunakan tiap hari untuk membeli rokok, bisa kita alihkan untuk keperluan lain di rumah. Sebab kita masih punya alternatif lain dengan beralih rokok lintingan. Syukur, kalau bisa berhenti untuk merokok,” kata Bahrudin (29), warga Desa Pematang Panjang, di Kuala Pembuang, Jumat (26/8/2016).
Soal yang dapat memicu munculnya tindakan kriminal, pencurian sebagai dampak dari harga rokok naik, Bahrudin mengatakan, bagi para pecandu rokok ‘kelas berat’ yang tidak mampu menyesuaikan kondisi kenaikan harga dari kebiasaan aktif merokok, bukan tidak mungkin bisa memunculkan niat mencuri rokok pada kios ataupun warung.
“Bayangkan beli sebungkus Rp50 ribu, itu tergolong mahal. Hanya orang-orang berduit yang bisa membeli. Nah, sementara bagi warga perokok aktif yang berpenghasilan rendah ataupun menengah pasti dipusingkan bagaimana cara mereka untuk tetap bisa menikmati rokok seperti biasanya. Tapi semuanya tetap dikembalikan ke masing-masing perokok, sejauh mana mereka bisa menanggapi adanya wacana penaikan harga rokok ini,” ungkapnya.
Penolakkan serupa wacana kenaikan harga rokok, juga disampaikan Johan (43), warga Desa Persil Raya. Dia berpendapat jika harga rokok memang benar akan dinaikkan, maka akan muncul dampak lain seperti dampak sosial, terutama yang dialami oleh para pekerja pabrik rokok maupun petani tembakau.
“Kalau harga rokok dinaikkan, pastinya para petani tembakau di pulau Jawa akan kesulitan untuk menjual kembali panen tembakau mereka kepihak pengusaha pemilik pabrik rokok. Terlebih para buruh pabrik rokok sendiri, kedepannya dikhawatirkan mendapati adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak pabrik. Kan kasihan mereka. Karena kenaikkan harga rokok jelas akan membuat minat beli masyarakat akan rokok jelas akan turun drastis. Sehingga secara tidak langsung juga akan berdampak terhadap jalannya usaha pabrik rokok itu sendiri dari penurunan tingkatan pendapatan usaha,” jelas Johan.
Sementara itu, salah seorang pedagang sekaligus pemilik kios di Kuala Pembuang yang setiap hari menjual rokok dalam bentuk slop an atau bungkusan, mengaku heran dengan munculnya wacana pemerintah pusat untuk menaikkan harga jual rokok Rp50 ribu perbungkus.
“Sebelum wacana kenaikan rokok ini muncul, terlebih dahulu muncul wacana sekolah sehari penuh (full day school) yang dinilai kebanyakan warga kita di sini sebagai aturan nyeleneh dan tidak berdasar hingga berujung protes. Nah, sekarang malah muncul lagi wacana baru soal kenaikkan harga rokok. Ya, jelas saja saya menolak itu diterapkan. Sebab akan berdampak terhadap jalannya usaha dagangan khusus untuk penjualan rokok disini,” kata seorang pemilik kios rokok yang tidak mau identitasnya disebutkan. (PN/N).







