TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tim Peningkatan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (Peka ODGJ), Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial (DPMDSos) Kabupaten Barito Timur, kembali mengantarkan seorang ODGJ warga Kelurahan Tamiang Layang ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei di Kabupaten Pulang Pisau, Kamis, 10 Oktober 2024.

Kabid Sosial DPMDSos Barito Timur, Tuberta Hartano, menuturkan bahwa sebelumnya Tim Peka ODGJ menerima laporan dari warga terkait anggota keluarga mereka yang mengalami gangguan jiwa serta sering membuat onar.

"Seminggu yang lalu ada laporan dari warga Tamiang Layang bahwa keluarganya mengalami gangguan dan sering membuat onar di rumah maupun di tetangga sekitar, lalu kami langsung turun ke lapangan untuk mengecek laporan itu," ungkap Tuberta.

Setelah ODGJ tersebut diperiksa kesehatannya, dokter Puskesmas Tamiang Layang kemudian merekomendasikan untuk dirujuk ke RSJ Kalawa Atei agar mendapatkan perawatan dan pengobatan intensif.

Sebelum dirujuk, Kabid Sosial juga memeriksa kelengkapan jaminan sosial ODGJ tersebut dan ditemukan bahwa yang bersangkutan belum terdaftar sebagai penerima jaminan kesehatan dari BPJS.

"Karena itu kami minta keluarganya agar memperbarui KK (Kartu Keluarga) untuk persyaratan pengaktifan BPJS yang ditanggung pemerintah daerah," katanya.

Pada saat mengantar ODGJ tersebut, Tim Peka ODGJ DPMDSos Barito Timur juga membawa pulang dari RSJ Kalawa Atei dua pasien ODGJ yang telah diperbolehkan pulang dan melanjutkan berobat jalan.

"Selain merujuk satu ODGJ, pada kesempatan ini tim juga membawa pulang dua ODGJ yang sudah diizinkan pulang namun tetap harus rutin minum obat supaya tidak kambuh lagi," terang Tuberta. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)