BATAM –
**Borneonews - Batam**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, yang terletak di Kepulauan Riau, kini tengah melakukan penagihan terhadap sepuluh restoran yang masih memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024. Sekretaris Bapenda Batam, M Aidil Sahalo, menjelaskan pada hari Kamis bahwa jika pembayaran tunggakan tersebut tidak dilunasi, pihaknya akan mengambil tindakan dengan memasang spanduk di lokasi restoran tersebut. "Saat ini, terdapat lebih dari sepuluh wajib pajak restoran yang kami upayakan untuk menagih tunggakan mereka. Pemasangan spanduk ini akan dilakukan setelah kami memberikan peringatan serta penagihan langsung yang tidak mendapat respons," ujar Aidil. Beberapa waktu lalu, Bapenda juga telah memasang spanduk sebagai tindakan terhadap dua hotel yang menunggak pajak. Kedua hotel tersebut adalah Hotel Nan Tongga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2, serta Devienna Boutique yang memiliki tunggakan pajak hotel. Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menekankan bahwa langkah pemasangan spanduk sebagai bentuk peringatan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah pemanggilan dan memberikan surat teguran berkali-kali terkait kewajiban ini. "Dalam hal ini, Hotel Devienna Boutique sudah menunggak sejak tahun 2020 dengan total kewajiban mencapai lebih dari Rp4 miliar. Itu hanya mencakup pokok utang, belum termasuk denda dari tunggakan pajak," tambah Azmansyah. Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 10 tahun 2024, Bapenda memiliki kewenangan untuk melakukan pemasangan spanduk atau stiker kepada objek pajak yang tidak mematuhi peraturan. Azmansyah juga mengingatkan bahwa jika peringatan ini diabaikan, akan ada tindakan lebih lanjut seperti penagihan paksa, penyitaan aset, serta pelelangan aset guna menutup tunggakan yang ada. Pihak Bapenda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam dalam menjalankan proses administrasi, pemanggilan, dan mediasi kepada wajib pajak yang menunggak. "Kami berharap langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para wajib pajak agar mereka mau patuh dalam melunasi kewajiban mereka," terangnya. Azmansyah menginformasikan bahwa terdapat enam objek pajak yang telah diputuskan dalam kasus serupa. Dari jumlah tersebut, empat objek pajak menunjukkan respons positif dengan berkomitmen untuk membayar, meskipun dengan cara mencicil. Namun, dua objek pajak, termasuk Devienna, masih bersikap tidak kooperatif, sehingga langkah penegakan hukum dirasa perlu untuk dilakukan. ANTARA