**Borneonews - Palembang**, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang telah menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang berinisial IS. IS terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP, yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa, Palembang, Sumatera Selatan, pada tanggal 31 Agustus 2024.
Dalam sidang yang berlangsung, hakim memutuskan untuk memberikan hukuman 10 tahun penjara kepada IS, serta satu tahun pelatihan di Dinas Sosial Kota Palembang. Hakim menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi IS yang masih berusia muda.
Usai pembacaan vonis, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum IS diminta untuk menyatakan sikap selanjutnya. Keduanya menyatakan perlu waktu untuk mempertimbangkan langkah yang akan diambil selanjutnya.
Selain IS, terdapat tiga ABH lain yaitu MZ, NS, dan AS yang juga terlibat dalam kasus ini. Mereka terbukti secara sah melakukan tindakan pidana yang memaksa korban untuk melakukan *persetubuhan*. Hakim memerintahkan ketiga ABH tersebut untuk mengikuti pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya Ogan Ilir.
Namun, keputusan hakim ini berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum. JPU menuntut hukuman mati untuk IS sebagai pelaku utama, sementara MZ dituntut 10 tahun penjara, sedangkan NS dan AS masing-masing dituntut lima tahun penjara.
Setelah persidangan, kuasa hukum keluarga korban, Zahra Amalia, mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis yang diberikan oleh hakim. Ia menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada IS tidak sebanding dengan perbuatannya yang kejam, terlebih saat ini orang tua dari ABH tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
Zahra juga mengajukan pertanyaan mengenai lamanya waktu rehabilitasi yang hanya satu tahun, mengingat semua pelaku terbukti melakukan tindakan keji. Ia menegaskan, "Kami sangat kecewa dan menyayangkan keputusan hakim ini." Selanjutnya, keluarga korban berharap agar jaksa penuntut umum mengevaluasi dan mempertimbangkan untuk melakukan banding atas keputusan ini.
Dalam kasus ini, empat orang tersangka terlibat dalam pembunuhan siswi SMP berinisial AA, dengan pelaku utama IS berusia 16 tahun, sementara tiga pelaku lainnya, MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun), berusia lebih muda dan ikut terlibat dalam kejadian tragis tersebut.
ANTARA
Vonis 10 Tahun Penjara untuk Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Seruyan Gelar Operasi Patuh Telabang 2026, Utamakan Langkah Pencegahan
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Perasaan Carrick Campur Aduk Usai MU Dibungkam Bournemouth
2 Gol Kylian Mbappe Menangkan Real Madrid 2-1 atas Barcelona
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







