JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, DPRD Provinsi DKI Jakarta mengajukan permohonan untuk dilibatkan dalam proses penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), yang dimulai dengan perencanaan RKPD untuk tahun 2026 pada tahun 2025. Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, dalam keterangannya. Menurut Baco, sebaiknya sebelum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan gubernur terkait penetapan RKPD, dialog terlebih dahulu dilakukan dengan 106 anggota dewan sesuai dengan komisi masing-masing. Hal ini penting agar aspirasi legislatif dapat dimasukkan ke dalam rencana kerja yang akan dijalankan. Baco merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa legislatif memiliki fungsi dalam penganggaran dan pengawasan. Oleh karena itu, segala keputusan mengenai peraturan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mutlak memerlukan pembahasan dan persetujuan dari pihak legislatif. Menyusul tahap pembahasan Pra-RKPD yang sudah selesai, langkah berikutnya adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai RKPD. Setelah itu, akan dilakukan pembahasan mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dilakukan oleh komisi terkait. Hasil dari pembahasan ini kemudian akan diserahkan ke Badan Anggaran untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum disahkan dalam rapat paripurna. Dalam konteks yang sama, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menekankan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan anggaran. Ia berharap perencanaan APBD dapat melibatkan DPRD sehingga ketika membahas KUA-PPAS, prosesnya bisa berlangsung lebih cepat dan tanpa banyak perdebatan mengenai usulan tambahan. Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengingatkan pentingnya mematuhi siklus anggaran. Ia menyarankan agar ketidakpatuhan terhadap tata cara penyusunan anggaran dicantumkan dalam tata tertib legislatif. Dengan langkah ini, diharapkan hak legislatif untuk melakukan pembahasan APBD dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan komisi yang ada. ANTARA