BORNEONEWS, Kotim - Jumali (46), dan Rudi (27), ayah dan anak di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena membakar lahan. Warga Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean diringkus polisi, Minggu (14/8/2016), karena terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Mereka tertangkap tangan sedang melakukan pembakaran, menggunakan korek api. Keduanya langsung kami amankan, bersama barang bukti berupa parang dan korek api tipe gas,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Parenggean, Iptu Saldicky Julanda Al Karim, Jumat (26/8/2016).
Saldicky menerangkan, ayah dan anak itu ditangkap sedang membakar lahan berukuran 15 kali 20 meter. Mereka membakar untuk membuka lahan pertanian, guna mencukupi kebutuhan hidup. Namun alasan itu tidak membuat polisi melepaskan mereka. Keduanya diamankan, disangkakan dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
Tertangkapnya kedua orang tersebut bermula ketika Kapolsek Kota Besi melakukan patroli bersama sejumlah anggotanya. Sesampainya di sekitar Desa Jemaras, mereka melihat ada kepulan asap yang muncul tidak jauh dari lokasi tersebut. Aparat mendatangi daerah tersebut.
Di lokasi kebakaran, Kapolres dan kawan-kawan melihat dua orang laki-laki sedang melakukan pembakaran. Aparat langsung menangkapnya dan melakukan upaya pemadaman dengan peralatan seadanya. Keduanya dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dengan tertangkapnya kedua orang itu, saya berharap bisa menjadi contoh bagi warga di daerah ini agar tidak melakukan pembakaran lahan. Karena kami tidak akan tinggal diam, dan yang pasti akan menangkap kalau sampai kami dapati,” ungkap Saldicky. (MH/N).








