BATAM –
**Borneonews - Batam**, Direktorat Jenderal Bea Cukai di wilayah Batam, Kepulauan Riau, melakukan pemusnahan barang ilegal yang berhasil disita selama periode 2017 hingga 2024. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp16,4 miliar dan kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dihapuskan merupakan barang milik negara yang termasuk dalam klasifikasi barang kena cukai (BKC). Jenis barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau, minuman beralkohol, pakaian bekas, barang elektronik, peralatan kapal, serta makanan dan minuman. Selain itu, ada juga scrap, suku cadang mesin, senjata dan bagiannya, serta *sex toys*. Zaky menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diperoleh melalui berbagai tindakan penindakan seperti patroli di laut, pemeriksaan barang bawaan penumpang, serta pengawasan terhadap barang kiriman. Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari produk-produk ilegal yang dapat membahayakan. Dalam rincian pemusnahan, barang kena cukai hasil tembakau yang dihancurkan sebanyak 13.529.465 batang, dengan estimasi nilai mencapai Rp8.518.185.400. Sementara untuk minuman yang mengandung etil alkohol, sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng dimusnahkan, bernilai total Rp4.748.810.000. Selain itu, barang elektronik yang terdiri dari ponsel dan komputer jinjing, beserta aksesorisnya, dihapuskan sebanyak 436 unit dengan nilai Rp1.116.100.000. Jumlah pakaian bekas yang dihancurkan mencapai 2.167 ball berjumlah Rp696.975.000. Sementara untuk barang scrap, yang berisi PCB bekas dan kabel, bernilai Rp100.000.000. Pemusnahan juga mencakup 20 bagian kelengkapan kapal dengan total nilai Rp241 juta, suku cadang kendaraan dan mesin, termasuk ban dan velg sebanyak 274 unit senilai Rp79.650.000. Dua puluh unit senjata dan bagiannya juga turut dimusnahkan dengan estimasi nilai Rp68.462.000. Di samping itu, makanan dan minuman sebanyak 2.081 pcs dengan total nilai Rp104.813.000, serta 12 pcs *sex toys* seharga Rp1,2 juta juga tidak luput dari proses pemusnahan. Secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp16,4 miliar. Zaky menambahkan bahwa tindakan ini dilakukan karena barang-barang tersebut termasuk dalam kategori yang dilarang, dibatasi, dan tidak dapat dimanfaatkan kembali. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak bernilai ekonomis, serta dilarang untuk diekspor atau diimpor mestilah dimusnahkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN), di mana pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Zaky menegaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari risiko barang ilegal. Dia juga mencatat pentingnya sinergi antara instansi terkait dalam menjaga masyarakat dari ancaman barang ilegal yang bisa merugikan kesehatan dan keuangan negara. Dengan dilakukannya pemusnahan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan mengurangi kejadian serupa di masa mendatang. ANTARA