JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, BPJS Kesehatan sedang melaksanakan evaluasi rutin terkait penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, dalam keterangan resmi pada hari Kamis mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat melalui Program JKN. Menurutnya, evaluasi berkala merupakan komponen vital dalam keberhasilan kebijakan ini. Evaluasi berlangsung setiap beberapa bulan dengan tujuan untuk menganalisis dampak dari peraturan ini, baik dari segi teknis pendaftaran maupun dari perspektif peningkatan jumlah peserta JKN. Pemberlakuan syarat kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM ini diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, yang dijadwalkan untuk diujicobakan mulai Juli hingga September 2024. David menambahkan bahwa masyarakat diharapkan mempersiapkan kepesertaan JKN aktif, terutama bagi mereka yang ingin membuat atau memperpanjang SIM. Peraturan ini juga merupakan revisi dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Salah satu perubahan penting dalam peraturan baru ini adalah penambahan syarat kepesertaan aktif JKN untuk semua kategori SIM, yaitu SIM A, B, dan C. Berdasarkan data uji coba yang telah dilakukan, khususnya di Kalimantan Timur, terdapat 49.367 pemohon SIM. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih ada pemohon yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif atau bahkan belum terdaftar sebagai peserta JKN. Jika calon pemohon SIM belum terdaftar, mereka dapat melakukan pendaftaran di lokasi pembuatan SIM, di mana petugas akan siap membantu proses pendaftaran tersebut langsung di tempat. Di sisi lain, bagi peserta yang kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, BPJS Kesehatan menawarkan Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) yang memfasilitasi pelunasan tunggakan dalam bentuk cicilan. David juga mengungkapkan rencana ke depan untuk mengintegrasikan sistem aplikasi permohonan SIM dengan aplikasi yang sudah ada di BPJS Kesehatan. Hal ini diharapkan dapat memudahkan petugas dalam memeriksa status kepesertaan JKN pemohon SIM dengan cepat dan efisien. Asisten Deputi Bidang Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, memberikan apresiasi kepada Polri yang terus mendukung Program JKN. Ia menekankan bahwa Perpol 2 Tahun 2023 adalah amanah yang perlu didukung oleh semua pihak, meski masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan dalam implementasinya. Ia menegaskan bahwa ketentuan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan pelayanan kesehatan alih-alih menjadi beban tambahan. Kombespol Heru, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, merekomendasikan agar BPJS Kesehatan melakukan pendampingan secara berkala melalui Kader JKN, Agen Pesiar, atau BPJS Keliling di setiap lokasi administrasi SIM. Selanjutnya, perluasan uji coba implementasi Perpol 2 Tahun 2023 akan dilakukan secara nasional mulai 1 November 2024, tanpa adanya kewajiban kepesertaan aktif JKN. Kewajiban kepesertaan JKN yang aktif baru akan diberlakukan setelah integrasi sistem antara Polri dan BPJS Kesehatan selesai dilaksanakan. ANTARA