**Borneonews - Manado**, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menyampaikan keprihatinan atas keputusan untuk membekukan Program Studi Ilmu Penyakit Dalam Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang berada di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado. Meskipun AIPKI menegaskan bahwa mereka tidak membenarkan praktik perundungan, mereka menyesali dampak dari keputusan ini yang akan mempengaruhi proses belajar peserta didik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Umum AIPKI, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa keputusan pembekuan tersebut harus dipertimbangkan dengan seksama. Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya akan berdampak pada peserta, tetapi juga pada kualitas pelayanan kesehatan yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat. Kami berharap pernyataan ini dapat menjadi masukan yang konstruktif dalam pengambilan keputusan ke depannya, kata Budi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan konfirmasi mengenai penghentian sementara Program Studi Ilmu Penyakit Dalam di Fakultas Kedokteran Sam Ratulangi, di mana alasan utamanya terkait laporan-laporan mengenai praktik perundungan dan pungutan liar yang dialami oleh peserta didik. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya mereka untuk menghapus praktik perundungan yang terjadi di rumah sakit pendidikan.
Azhar menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya bukti-bukti kuat yang terkumpul dari berbagai laporan yang masuk dan hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal. Sebelumnya, pihak terkait sudah menerima peringatan namun belum ada perbaikan yang berarti, sehingga langkah tegas dinilai perlu diambil.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2024, dinyatakan bahwa tindakan perundungan masih terjadi di Program Studi Ilmu Penyakit Dalam. Surat tersebut mencatat adanya pungutan liar yang dilakukan oleh senior kepada junior dan calon peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Tidak hanya itu, perundungan dalam bentuk verbal dan nonverbal masih terus berlangsung meskipun sudah ada peringatan dari Kemenkes.
Kemenkes juga telah meminta Direktur Utama RSUP Kandou Manado untuk menghentikan sementara perjanjian kerja sama antara rumah sakit tersebut dengan Fakultas Kedokteran Unsrat. Tindakan ini diharapkan dapat mengarah pada langkah-langkah perbaikan dan mencegah terjadinya korban lebih lanjut dalam lingkungan pendidikan medis.
ANTARA
AIPKI Prihatin atas Pembekuan Program Studi Penyakit Dalam Unsrat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Salurkan Kredit Rp53 Triliun kepada 2,1 Juta Debitur
Realisasi KUR Tembus Rp260 Triliun hingga Oktober 2026
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Komentar (0)
Memuat komentar…







