BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun kepada Salma Irdi, yang menjabat sebagai Kepala Desa Aule Jeureunak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Vonis tersebut disampaikan pada hari Kamis dan dikarenakan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana desa. Hukuman tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Fauzi, yang didampingi oleh Hakim Anggota Harni Jaya dan Anda Hariansyah. Salma Irdi menjabat sebagai Kepala Desa Aule Jeureunak dalam periode 2015 hingga 2021. Selain dijatuhi hukuman penjara, Salma juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika dia tidak dapat memenuhi kewajiban ini, hukuman pengganti yang harus dia jalani adalah penjara selama tiga bulan. Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan Salma Irdi untuk membayar uang pengganti yang mencapai Rp469,4 juta sebagai kompensasi atas kerugian negara. Salma diwajibkan untuk melunasi pembayaran ini paling lambat satu bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila dia tidak memenuhi kewajiban ini, jaksa penuntut umum diberikan wewenang untuk menyita dan melelang aset-aset milik Salma untuk menutupi kerugian negara tersebut. Majelis hakim menegaskan bahwa jika Salma tidak memiliki harta yang dapat digunakan untuk membayar uang pengganti, dia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama satu tahun. Oleh karena itu, keputusan hakim ini jelas menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum terhadap dugaan korupsi, yang menurut majelis hakim sudah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pertimbangan hukuman, majelis hakim menyatakan bahwa Salma telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan, Salma Irdi melakukan praktik korupsi dari tahun 2019 hingga 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp469,4 juta. Tindakan kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk pengurangan volume bibit tanaman yang seharusnya ditanam, penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, serta penggunaan dana untuk membayar pajak untuk keperluan diri sendiri. Terdengar juga bahwa uang dana desa dialokasikan untuk pembangunan tempat wudhu yang tidak sesuai peruntukannya. Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mencatat bahwa tindakan Salma tidak hanya bertentangan dengan norma hukum, tetapi juga tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan, di mana Salma belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya. Baik jaksa penuntut umum maupun Salma Irdi menyatakan akan memikirkan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut. Keputusan ini sejalan dengan tuntutanjaksa penuntut umum yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. ANTARA