BANDUNG –
**Borneonews - Tasikmalaya**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat telah menerima empat laporan terkait dugaan pelanggaran dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Temuan ini dihimpun dalam rentang waktu dari 23 September hingga 9 Oktober 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menjelaskan bahwa dari empat laporan tersebut, dua di antaranya dinyatakan tidak terbukti, sementara dua kasus lainnya masih dalam proses pendalaman. Ia menegaskan pentingnya melakukan penelusuran mendalam terkait laporan yang diterima dari masyarakat untuk memastikan kebenarannya. Dodi menyampaikan adanya laporan pertama mengenai foto komisaris dari salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berpose bersama dengan calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Ade Sugianto. Melalui upaya penelusuran, Bawaslu menemukan bahwa foto tersebut diambil pada 23 September 2024, saat pengundian nomor urut pasangan calon. Dodi menekankan bahwa kegiatan tersebut berlangsung sebelum masa kampanye resmi dimulai, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pelanggaran. Selanjutnya, Dodi menjelaskan tentang laporan kedua yang melibatkan foto Ade Sugianto berinteraksi dengan camat, Kepala Dinas Pertanian, serta pihak TNI dan Polri di Kecamatan Cisayong. Setelah ditelusuri, ternyata Ade diundang dalam kapasitas sebagai narasumber pada acara rembuk tani, tanpa adanya atribut kampanye atau penyampaian visi misi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada unsur pelanggaran dalam konteks kampanye. Dodi juga merujuk pada temuan mengenai pembagian sembako yang disertai surat suara untuk pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Karangjaya dan Cisayong. Dalam proses penelusuran, Bawaslu mencatat adanya indikasi dugaan pelanggaran. Pembagian sembako ini dilakukan langsung ke rumah-rumah warga dengan alasan penanganan stunting. Dodi menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut dalam pembahasan untuk menentukan langkah selanjutnya. Kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dijadwalkan berlangsung hingga 23 November 2024, diikuti dengan masa tenang selama tiga hari sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024. Pilkada ini diikuti oleh tiga pasangan calon yang terdiri dari nomor urut 1, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, dan nomor urut 3, Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz. ANTARA