JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan serangkaian upaya untuk memperbaiki tatakelola Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, guna mencegah praktik korupsi yang dapat terjadi di dalam lingkungan rutan tersebut. Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, menjelaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk terus melakukan pembaruan terkait pengelolaan rutan. Dalam pernyataannya di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada hari Kamis, ia menekankan pentingnya langkah-langkah yang telah diambil. Salah satu hal pertama yang dilakukan adalah mengganti seluruh petugas rutan dengan pegawai baru. Proses rotasi personel juga dilakukan secara berkala untuk menjaga integritas dan menghindari potensi penyimpangan. "Kami pastikan semua petugas yang sebelumnya terlibat sudah tidak ada lagi di dalam pengelolaan rutan ini. Mereka telah digantikan dengan personel baru," tambahnya. Selain itu, upaya perbaikan juga mencakup pelaksanaan inspeksi mendadak. Meskipun tidak memiliki jadwal tetap, inspeksi tersebut akan dilakukan minimal sebulan sekali, dengan kemungkinan peningkatan frekuensi tanpa perlu perencanaan yang ketat. Dalam sidak ini, KPK akan menggunakan perangkat pendeteksi sinyal telepon seluler untuk memastikan tidak ada ponsel di dalam rutan. KPK juga berperan aktif dalam memperkuat sistem pengawasan di Rutan, salah satunya dengan menambah jumlah kamera CCTV. Ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan memastikan setiap aktivitas di dalam area rutan dapat dipantau dengan lebih baik oleh petugas yang bertugas. Di samping langkah-langkah tersebut, KPK membuka ruang dialog dengan keluarga dan tamu yang berkunjung untuk menjenguk tahanan. Interaksi ini bertujuan untuk mendengarkan langsung masukan yang dapat dijadikan pertimbangan dalam perbaikan tatakelola Rutan KPK. Selain bertemu secara langsung, Rutan KPK juga menyediakan kotak pengaduan yang dapat digunakan untuk menampung masukan serta kritik dari berbagai pihak. "Tentu saja, ada banyak permintaan yang masuk. Kami berusaha mempertimbangkan setiap masukan tersebut dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Tidak semua permintaan dapat kami penuhi, namun yang sesuai dengan regulasi dan kewenangan dari pelaksana tugas kepala rutan, akan kami usahakan untuk melaksanakannya," ujarnya. Selanjutnya, penting untuk diketahui bahwa Dewan Pengawas KPK telah menemukan adanya praktik pungutan liar di Rutan KPK. Dalam penelusuran tersebut, teridentifikasi 93 pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar. Dari total tersebut, 66 pegawai telah diberhentikan, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses persidangan, sementara 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). ANTARA