JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Gerakan untuk menghapus hukuman mati terus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa upaya penghapusan hukuman mati masih menjadi fokus perhatian oleh Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (*PBB*). Dalam diskusi publik yang diadakan untuk memperingati Hari Antihukuman Mati Internasional 2024, Anis menjelaskan bahwa respons dari negara-negara di seluruh dunia terhadap inisiatif ini mulai menunjukkan tanda-tanda positif. Indonesia juga berkontribusi dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sering disebut sebagai *KUHP* Baru. Anis menyatakan, "Gerakan penghapusan hukuman mati semakin menggembirakan, sehingga *PBB* terus berupaya agar respon terhadap gerakan ini, termasuk di Indonesia, semakin baik." Ia menekankan bahwa meskipun resolusi Komisi HAM *PBB* masih mengakui keberadaan hukuman mati di beberapa negara, resolusi tersebut juga mendorong penghapusan hukuman ini di negara-negara lain. Resolusi tersebut mengindikasikan bahwa penghapusan hukuman mati tidak bisa dilakukan secara instan. Proses ini memerlukan waktu serta pendekatan bertahap, termasuk membatasi jenis kejahatan yang dapat dikenakan hukuman mati. Selain itu, adanya moratorium terhadap pelaksanaan hukuman mati juga ditetapkan dalam resolusi tersebut. Sebagai tanggapan terhadap inisiatif *PBB*, Anis menegaskan bahwa hukum nasional Indonesia yang mengatur tentang hukuman mati harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh *PBB*, sehingga tidak ada unsur ketidaksahan dan tidak bersifat diskriminatif. Menurut Anis, langkah penghapusan hukuman mati di Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan, dengan pembatasan terhadap jenis kejahatan yang dapat diancam dengan hukuman itu. Dalam *KUHP* Baru yang akan berlaku mulai Januari 2026, terdapat kemungkinan bagi terpidana mati untuk meminta perubahan hukuman dengan memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan. Anis menambahkan bahwa pelaksanaan hukuman mati saat ini hanya diperuntukkan bagi kejahatan yang paling serius. Hak atas *fair trial* atau peradilan yang adil harus dijunjung tinggi, bersama dengan perlindungan terhadap identitas para terpidana. Selain itu, pelaksanaan hukuman bagi terpidana yang sedang hamil atau mengalami gangguan jiwa akan ditunda. Dari perspektif struktural, dalam *KUHP* Baru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan dikategorikan sebagai pidana khusus. Hukuman ini akan diterapkan sebagai pilihan terakhir, bertujuan untuk mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat. Dengan demikian, sanksi pidana akan dijelaskan dalam pasal tersendiri, menunjukkan bahwa hukuman mati benar-benar bersifat khusus. Dalam *KUHP* Baru, pidana dibagi ke dalam kategori pidana pokok, pidana tambahan, serta pidana yang bersifat khusus bagi tindakan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Untuk pidana pokok, kategori ini meliputi pidana penjara, pidana kurungan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Dalam kerangka tersebut, terdapat peluang bagi terpidana hukuman mati untuk mengalami perubahan hukuman dengan memenuhi ketentuan tertentu dan melalui prosedur yang berlaku. ANTARA