**Borneonews - Indramayu** Pemerintah Kabupaten Indramayu, yang terletak di Jawa Barat, saat ini tengah melaksanakan upaya untuk memulangkan Robiin, seorang mantan anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019. Robiin diduga merupakan korban *Tindak Pidana Perdagangan Orang* (TPPO) dan saat ini berada di perbatasan Myanmar.
Asep Kurniawan, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, menjelaskan bahwa Robiin dilaporkan mengalami penyekapan serta penyiksaan di negara tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Indramayu berencana mengirim surat resmi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar serta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk mempercepat proses pemulangan Robiin.
Kami telah melakukan pertemuan dengan istri korban, Ibu Yuli, yang memberikan update mengenai kondisi terkini. Pemkab Indramayu komitmen untuk memberikan bantuan maksimal dalam proses pemulangan suaminya, ungkap Asep.
Selain bersurat, Dinas Tenaga Kerja setempat juga melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait guna memastikan proses evakuasi dapat segera direalisasikan. Dugaan awal menyatakan bahwa peristiwa ini berkaitan dengan perdagangan orang, mengingat proses perekrutan Robiin untuk pekerjaan di luar negeri tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Meskipun begitu, Asep memastikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan Robiin dapat kembali dengan selamat. Ia menekankan bahwa fokus utama adalah pemulangan korban, meskipun mekanismenya kali ini tampak berbeda. Proses rekrutmen yang melalui media sosial menjadi tantangan tersendiri, mengingat hal ini sangat sulit untuk ditelusuri.
Yuli Asmi, istri Robiin, menceritakan, pada bulan September 2023, suaminya direkrut melalui *sosial media Facebook* untuk posisi sebagai admin HRD di sebuah perusahaan tekstil di Thailand. Namun, kenyataannya, Robiin justru diselundupkan ke perbatasan Myanmar dan dipaksa bekerja dalam praktek eksploitasi sebagai bagian dari penipuan daring (*online scamming*).
Pada awalnya, suami saya dijanjikan gaji sebesar Rp16 juta per bulan, ditambah bonus dan cuti, serta dibuatkan visa kerja. Namun ia justru mengalami penyekapan dan dipaksa untuk terlibat dalam aktivitas penipuan di *online*, ungkap Yuli.
Ia menambahkan, selama di Myanmar, Robiin dipaksa bekerja antara 18 hingga 20 jam setiap harinya tanpa dibayar, dengan tuntutan target yang sangat ketat. Jika tidak mencapai target, Robiin mengalami kekerasan fisik, diantaranya dipukul dengan balok kayu dan disetrum.
Pertama kalinya, suami saya menghubungi rekannya untuk meminta bantuan pada tanggal 7 Oktober 2024, agar segera dievakuasi, tuturnya.
Yuli juga mengungkapkan bahwa keluarganya kini dalam keadaan yang sulit. Dengan suaminya diduga menjadi korban TPPO, ia terpaksa mengambil alih tanggung jawab sebagai kepala keluarga untuk menghidupi anak-anak mereka. Ia sangat berharap agar pemerintah segera mengevakuasi suaminya agar dapat kembali ke tanah air.
Keadaan yang dihadapinya sangat memprihatinkan. Tidak hanya karena kekerasan fisik, tetapi juga seringkali tidak diberikan makanan selama tiga hari jika gagal memenuhi target, kata Yuli.
ANTARA
Pemkab Indramayu Upayakan Pulang Eks Anggota DPRD dari Myanmar
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







