JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak agar para hakim menghentikan penggunaan hukuman mati dalam sistem peradilan Indonesia. Mereka menyerukan agar vonis pidana mati tidak lagi dijatuhkan dalam berbagai kasus, termasuk yang dianggap berkaitan dengan isu keamanan negara dan masyarakat. Menurut Anggota Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, hak untuk hidup merupakan suatu hak asasi manusia (HAM) yang paling mendasar dan seharusnya mendapatkan perlindungan serta penghormatan yang penuh dari negara. Ia menegaskan bahwa hukuman mati, pada hakikatnya, tidak memberikan perlindungan kepada siapapun. Dalam sebuah webinar yang mengangkat tema "Hukuman Mati dan Pengaruhnya dalam Menciptakan Rasa Aman pada Masyarakat", Tiasri menekankan pentingnya untuk tidak menggunakan hukuman mati sebagai justifikasi dalam penegakan hukum. Tiasri juga menyatakan bahwa seharusnya pemerintah menghindari eksekusi pidana mati, terutama terhadap perempuan yang terpidana mati. Ia mendorong pemerintah untuk mengeluarkan peraturan atau kebijakan yang dapat memberikan penyelesaian, termasuk kemungkinan komutasi hukuman untuk kasus-kasus tersebut. Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa hukuman mati tidak cukup ampuh dalam menciptakan rasa aman di masyarakat dan tidak mampu memulihkan hak-hak korban. Terutama dalam konteks pelanggaran, hukuman ini dapat berisiko menjatuhkan putusan kepada individu yang sebenarnya tidak bersalah, seperti korban kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan manusia, dan sindikat narkoba. Komnas Perempuan menilai bahwa penerapan hukuman mati merupakan bentuk penyiksaan yang mencerminkan diskriminasi serta kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Dalam banyak kasus, perempuan yang terpidana mati sering kali menjadi korban dari serangkaian kekerasan berbasis gender yang berujung pada tindak kejahatan tertentu, dan mereka sering menghadapi kekerasan lebih lanjut selama proses hukum. Akibatnya, perempuan dalam kategori ini tidak hanya menjadi korban kekerasan, tetapi juga mengalami pelanggaran hak asasi manusia yang berlapis, mulai dari kekerasan yang dialami hingga praktik hukuman mati dan deret tunggu yang tidak manusiawi. ANTARA