AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Tiga orang terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi dana desa (DD) serta alokasi dana desa (ADD) di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah untuk tahun anggaran 2017 hingga 2019, telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Vonis yang diberikan kepada setiap terdakwa memiliki variasi, tergantung pada peran dan kesalahan masing-masing. Ketua majelis hakim, Wilson Sriver, bersama dengan dua hakim anggota lainnya, menyatakan pada sidang yang berlangsung di Ambon bahwa tindakan ketiga terdakwa merupakan pelanggaran terhadap Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa Hasan Wailissa, yang menjabat sebagai mantan kepala pemerintahan Negeri Haya dari tahun 2016 hingga 2022, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Hukuman ini akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp400 juta yang setara dengan satu bulan kurungan. Di samping hukuman pokok, Hasan Wailissa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp965.303.877 atau menjalani hukuman tambahan satu tahun dan enam bulan penjara. Sementara itu, terdakwa Muhamat Irfan Tuahan dijatuhi hukuman yang sama, yaitu lima tahun penjara dan denda Rp300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp638.129.166, dengan ancaman tambahan satu tahun dan enam bulan penjara jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. Adapun Rahman Lesipela, yang merupakan terdakwa ketiga, dijatuhi hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp300 juta. Ia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp317.191.377 dengan ancaman hukuman satu tahun dan enam bulan penjara jika tidak membayar. Dalam pertimbangan hukuman, majelis hakim mencatat beberapa faktor yang memberatkan, antara lain ketidakpedulian para terdakwa terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, ada pula faktor yang meringankan, seperti sikap sopan dari para terdakwa dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, menuntut Hasan Wailissa dan Muhamad Irfan Tuahan dengan hukuman enam tahun penjara, sedangkan Rahman Lesipela dituntut selama lima tahun penjara. Muhamad Irfan Tuahan dan Rahman Lesipela masing-masing adalah mantan bendahara Negeri Haya untuk periode 2017-2018 dan 2019. Total tuntutan uang pengganti mencapai Rp1,9 miliar, dengan rincian Hasan Wailissa sebesar Rp900 juta lebih, Muhamad Irfan Tuahan Rp638 juta, dan Rahman Lesipela Rp317.191.377, dengan ancaman hukuman tambahan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. ANTARA