**Borneonews - Serang**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten, menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan di lahan milik perseorangan atau swasta harus disertai dengan izin dari pemilik lahan tersebut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, mengungkapkan, "Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, tepatnya pada Pasal 28 ayat 4, dijelaskan bahwa setiap pemasangan APK di lahan milik perseorangan memerlukan persetujuan dari pemilik lahan." Pernyataan ini disampaikan Abdul Holid dalam sebuah kesempatan di Serang baru-baru ini.
Dalam konteks ini, beredar video di media sosial yang menunjukkan tindakan perusakan APK yang menjadi milik salah satu pasangan calon Bupati Serang. Tindakan ini terjadi di lahan yang diduga milik warga. Bawaslu masih melakukan penelusuran terkait insiden tersebut.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah lahan yang dimaksud benar-benar milik perseorangan. Selanjutnya, kami juga akan memeriksa apakah tim dari pasangan calon telah mendapatkan izin dari pemilik lahan untuk memasang APK tersebut," tambah Abdul Holid.
Dia juga menjelaskan bahwa apabila baliho berdiri di atas tanah milik seorang warga, sebaiknya pemilik lahan segera melakukan komunikasi dengan petugas penghubung partai atau langsung ke Bawaslu sebelum mengambil langkah penertiban.
"Jika warga memutuskan untuk melakukan penertiban secara sepihak, dikhawatirkan akan timbul konflik atau persoalan baru. Kami sarankan agar setiap warga yang mendapati APK terpasang di lahan mereka bisa berkoordinasi dengan petugas penghubung dari pasangan calon untuk meminta pengalihan lokasi pengaturan APK, atau mereka juga bisa melaporkannya kepada pengawas, yang akan menangani permasalahan ini," lanjutnya.
Dalam hal ini, penting untuk dicatat bahwa APK merupakan aset pribadi dari pasangan calon, dan segala bentuk perusakan terhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itu merupakan properti dari pasangan calon, sehingga jika terjadi kerusakan, itu bisa dianggap sebagai perusakan properti secara pidana," jelas Abdul Holid.
Terakhir, ia mengimbau agar pemasangan baliho oleh para calon bupati dilakukan di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melalui Surat Keputusan (SK) yang resmi.
ANTARA
Bawaslu Serang Ingatkan Pentingnya Izin untuk Pemasangan APK
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Komentar (0)
Memuat komentar…







