**Borneonews - Kota Batu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota Batu, Jawa Timur, mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan yang mengaturnya masa kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sosialisasi tersebut berlangsung pada hari Kamis.
Tenty Yuana, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batu, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait teknis pelaksanaan kampanye. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Tenty menjelaskan, meskipun sosialisasi peraturan merupakan tugas KPU, mereka juga menjalin kerja sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani setiap temuan pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa kampanye.
Dalam kaitannya dengan pemasangan alat peraga kampanye, terdapat zona-zona tertentu di Kota Batu di mana pemasangan tersebut dilarang. Tiga lokasi yang dilindungi dari pemasangan alat peraga kampanye adalah Jalan Diponegoro, Gajah Mada, dan Panglima Sudirman. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu Nomor 23 Tahun 2012.
Selanjutnya, Tenty menegaskan bahwa untuk pemasangan alat peraga kampanye di depan bangunan milik perorangan, izin dari pemilik bangunan tersebut wajib diperoleh. Ia juga menambahkan, meskipun adanya larangan tersebut merupakan ranah Bawaslu, KPU bertugas untuk memberikan informasi mengenai lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Dalam Pilkada 2024 di Kota Batu, terdapat tiga pasangan calon yang akan bertanding untuk posisi wali kota dan wakil wali kota. Pasangan-pasangan tersebut antara lain Nurochman-Heli Suyanto dengan nomor urut 1, Firhando Gumelar-Rudi dengan nomor urut 2, serta Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh dengan nomor urut 3.
Sebagai informasi tambahan, masa kampanye untuk pilkada ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan tahapan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November, diikuti dengan proses penghitungan suara yang akan berlangsung dari tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.
ANTARA
KPU Kota Batu Sosialisasikan Aturan Kampanye Pilkada 2024
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







