JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang meningkatkan upaya melalui inspeksi mendadak (*sidak*) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK guna mencegah terjadinya praktik korupsi serta berbagai pelanggaran lainnya. Kegiatan sidak ini tidak akan dilakukan secara teratur, tetapi akan berlangsung berdasarkan kebutuhan dan kecurigaan yang muncul. Petugas Rutan KPK, Togi Robson Sirait, menjelaskan bahwa sidak mendadak ini dapat dijadwalkan kapan saja dan oleh siapa saja, tergantung pada dugaan pelanggaran yang ditemukan. Jika terdapat pihak yang menolak untuk dilakukan sidak, tindakan tersebut akan dilaporkan ke Inspektorat Jenderal KPK untuk ditindaklanjuti. Menurut Togi, setiap upaya penolakan terhadap sidak akan dilaporkan, menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses pemeriksaan ini. Kepala Biro Umum KPK, Tomi Murtomo, menambahkan bahwa sidak dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada petugas yang berjaga. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa sidak tersebut benar-benar bersifat mendadak dan tidak ada hal yang bisa disembunyikan. Tomi juga membagikan pengalamannya dalam melaksanakan sidak mendadak. Ia menginformasikan bahwa sidak dapat diinisiasi dalam situasi tertentu, bahkan tanpa sepengetahuan petugas lainnya. Ia juga menekankan pentingnya sidak untuk menjaga integritas setiap pegawai KPK. "Dengan melakukan sidak, saya mengawasi Anda, sekaligus menjaga integritas Anda. Perasaan terawasi ini diharapkan mampu meningkatkan ketelitian pegawai dalam menjalankan tugas mereka," ungkap Tomi. Selain itu, tujuan lain dari pelaksanaan sidak ini adalah untuk mengidentifikasi kelemahan dalam sistem yang ada saat ini, agar bisa dilakukan perbaikan jika diperlukan. Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya praktik pungutan liar di Rutan KPK. Temuan tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 93 pegawai terlibat dalam kasus pungutan liar. Dari jumlah tersebut, 66 pegawai telah diberhentikan, sedangkan 15 individu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses persidangan. Sementara itu, 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kegiatan sidak ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang. ANTARA