**Borneonews - Makassar**, Tim Penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah resmi menahan dua tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi. Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan perpipaan air limbah di Kota Makassar untuk Zona Barat Laut dalam paket C, yang berlangsung pada tahun anggaran 2020-2021, dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp68,7 miliar.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JRJ dan SD. Pengacara dari Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penahanan ini diusulkan demi mempercepat penyidikan dan mencegah upaya pelarian maupun penghilangan barang bukti yang mungkin dilakukan oleh para tersangka. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah kedua individu tersebut diperiksa sebagai saksi, di mana penyidik berhasil mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang cukup kuat.
Diketahui bahwa JRJ menjabat sebagai Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama atau PT KIP, sedangkan SD berperan sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Paket C. Modus operandi yang dilakukan JRJ termasuk mengajukan termin XI (MC 23), dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pencapaian kinerja proyek yang harus dicapai. Ia juga meminta dan mengarahkan saksi bernama Sardilla, yang menjabat sebagai Pejabat Manajer (PM), untuk mengajukan termin tersebut, mengklaim telah melakukan koordinasi dengan pihak kepala satuan kerja terkait rencana pencairan termin.
Namun, yang mengejutkan adalah kenyataan bahwa sebelum pengajuan termin tersebut, bobot fisik proyek ternyata berada di angka 67,17 persen, sementara fakta di lapangan menunjukkan bahwa progres pengerjaan hanya mencapai 53 persen. Penilaian terakhir terhadap proyek dilakukan pada tanggal 4 Januari 2023 sebelum kontrak diputuskan, yang menunjukkan bahwa bobot fisik yang didapatkan hanyalah 52,171 persen.
Proses pengajuan termin itu dilakukan oleh PPK dan Konsultan Pengawas, sementara saat verifikasi oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bobot yang diperoleh di lapangan hanya 55,52 persen. Permintaan tersebut dilatarbelakangi oleh disposisi dari Kasatker yang menginstruksikan agar segera diproses oleh tersangka SD selaku PPK Paket C3, serta memfasilitasi pembayaran yang diajukan oleh PT KIP, dengan alasan penyerapan anggaran yang mendesak di akhir tahun 2021.
SD, dalam kapasitasnya, kemudian mengarahkan staf keuangan bernama Farid untuk membuat sejumlah dokumen keuangan sebagai syarat kelengkapan pembayaran, yang semuanya dilakukan tanpa merujuk pada laporan kemajuan dari konsultan yang bertugas mengawasi proyek tersebut. Semua kegiatan ini terjadi atas perintah dari tersangka SD, yang sebenarnya sudah mengetahui bahwa pengajuan pembayaran untuk termin XI (MC 23) tidak sesuai dengan bobot fisik yang ada di lapangan. Sebagaimana mestinya, pengajuan pembayaran seharusnya tidak dapat dilanjutkan.
Lebih lanjut, JRJ diketahui telah menggunakan dana yang berasal dari termin I hingga XI untuk kepentingan pribadi, yang tentunya bertentangan dengan tujuan proyek. Akibat dari tindakan tersebut, ditemukan adanya selisih bobot pekerjaan di proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) yang mencapai 55,52 persen.
Soetarmi mengungkapkan bahwa tindakan kedua tersangka berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara akibat biaya yang dikeluarkan, berupa pembayaran untuk realisasi fisik yang tidak sesuai dengan volume atau progres pengerjaan yang sebenarnya di lapangan, dengan total nilai sekitar Rp7,9 miliar.
Tim penyidik saat ini terus melakukan pendalaman serta pengembangan terkait kemungkinan adanya tersangka lain. Selain itu, mereka juga sedang menelusuri uang dan aset terkait yang mungkin dimiliki oleh tersangka. Kepala Kejati Sulsel selalu mengingatkan kepada para saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti, termasuk upaya melobi untuk penyelesaian kasus ini.
Dengan demikian, pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANTARA
Dua Tersangka Korupsi Proyek Pipa Air Limbah Makassar Ditahan
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Komentar (0)
Memuat komentar…







