**Borneonews - Jakarta**, Sandra Dewi, yang merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah, mengakui telah meminjamkan dana sebesar Rp10 miliar kepada Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), pada tanggal 5 Desember 2019. Hal ini ia sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sandra menjelaskan bahwa pinjaman tersebut dilakukan atas permintaan dari suaminya dan uang tersebut ditransfer dari rekening pribadinya langsung ke rekening istri Suparta. Ia menegaskan bahwa dana yang dipinjamkan adalah miliknya sepenuhnya tanpa melibatkan suaminya. "Uang ini sepenuhnya milik saya, tidak ada campur tangan dari suami saya. Namun, saya memutuskan untuk membantu Pak Suparta," tutur Sandra saat berlangsungnya sidang.
Setelah dua tahun sejak pinjaman tersebut, Sandra mulai meminta agar uangnya dikembalikan pada tahun 2021. Permintaan ini disampaikan karena dana tersebut akan digunakan untuk membangun rumah. Pembangunan rumah tersebut adalah inisiatif Sandra bersama adik-adiknya, di mana orang tua mereka juga akan dibantu. Sandra mengungkapkan bahwa adik-adiknya terlebih dahulu membayar untuk membeli tanah sebelum ia mengeluarkan uang hasil pengembalian pinjaman dari Suparta untuk tambahan dana.
Sandra mengungkapkan bahwa pengembalian uang dari Suparta diurus langsung oleh suaminya, dan informasi yang didapat menyatakan bahwa uang tersebut dikembalikan beserta bunga sekitar 18 persen, yang setara dengan Rp2,5 miliar. "Kami sudah memiliki perjanjian mengenai utang-piutang ini, termasuk rincian pembayaran bunga," ucapnya.
Dalam sidang ini, Sandra memberikan kesaksian terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tata niaga komoditas timah pada perusahaan yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah, selama periode 2015 hingga 2022. Kasus korupsi yang dibawanya melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk Harvey Moeis, yang dituduh menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT, Suparta, serta Reza Andriansyah, yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha di perusahaan tersebut.
Dari informasi yang ada, Harvey didakwa menerima total dana sebesar Rp420 miliar, sementara Suparta dituduh mendapatkan aliran dana yang mencapai Rp4,57 triliun, dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Mereka juga didakwa melakukan tindakan pencucian uang (*money laundering*) terkait dana yang diterima. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, keduanya terancam hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Reza Andriansyah tidak menerima aliran dana dari aktivitas korupsi tersebut, tetapi karena keberadaannya yang terlibat dan mengetahui serta menyetujui tindakan korupsi, ia didakwa sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
ANTARA
Sandra Dewi Sebutkan Pinjaman Rp10 Miliar ke Dirut Smelter
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Komentar (0)
Memuat komentar…







