SURABAYA –
**Borneonews - Sidoarjo**, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, yang berlokasi di Jawa Timur, baru-baru ini mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga melanggar peraturan keimigrasian. Pengawasan yang ketat dilakukan setelah laporan dari masyarakat mengenai keberadaan WNA tersebut di salah satu rumah di Surabaya. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan bahwa petugas melakukan penelusuran dan verifikasi. Saat diminta menunjukkan dokumen keimigrasiannya, WNA yang berinisial DM tersebut tidak dapat memberikan bukti yang diperlukan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa ia berusaha menghindari pertanyaan dari petugas yang mengonfirmasi keberadaan dokumen yang sesuai. Proses pemeriksaan selanjutnya dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Pada saat permintaan dokumen resmi, DM tampak menolak untuk menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang seharusnya dimiliki. Sikap tidak kooperatif ini menyebabkan petugas imigrasi merasa perlu melakukan investigasi lebih lanjut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa DM terindikasi melanggar Pasal 116 junto Pasal 71 huruf b dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, pihak imigrasi mengeluarkan keputusan untuk melakukan tindakan administratif berupa pendetensian selama tiga bulan terhadap WNA tersebut. Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terkait keimigrasian. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan ketertiban peraturan keimigrasian di Indonesia. Lebih lanjut, Ramdhani menjelaskan bahwa langkah-langkah tegas ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Ia juga menyerukan agar semua WNA senantiasa membawa dokumen yang sah dan bersikap kooperatif kepada petugas imigrasi jika diminta. ANTARA